Opini
Hari Lingkungan Hidup, Danau Toba Tercemar oleh Limbah Perusahaan
(Penulis: Sekretaris Komisariat LMND UBK, Putra Nababan)
Lingkungan hidup adalah tempat manusia dalam menjalankan segala aspek dari berkehidupan, tempat manusia dalam beregenerasi, beradaptasi dan tempat untuk menunaikan segala kebutuhan primer dan sekunder bagi seluruh mahkluk hidup dalam berkehidupan.
Namun pada hari ini kita melihat sedikit demi sedikit kesehatan dari lingkungan hidup kita terus tergerus demi kemajuan peradaban, hal ini tentu diperlukan mengingat perkembangan jaman yang terus maju baik dalam bidang pembangunan, ekonomi, maupun SDM itu sendiri, namun perkembangan ini pada dasarnya tetap harus pada porsinya, pembangunan yang tetap didasari dengan kepentingan masyarakat, pembangunan ekonomi yang didasari untuk keuntungan masyarakat, bukan malah sebaliknya, esensi dari kemajuan peradaban yang mengorbankan lingkungan hidup telah melenceng dari yang seharusnya, kepentingan yang seharusnya ditujukan untuk masyarakat, pada saat ini hanya untuk segelintir orang, pun begitu juga dalam hal keuntungan, untuk itu saya ingin mereview ulang tentang lingkungan hidup yang seharusnya diperuntukkan kepada masyarakat bukan terhadap kaum kapitalis.
DANAU TOBA
Danau Toba sebagai salah satu danau vulkanik terbesar di dunia, memiliki nilai ekologis, budaya, dan ekonomi yang sangat penting bagi Indonesia, terutama bagi masyarkat sekitar. Namun, pertumbuhan sektor industri, termasuk pabrik-pabrik yang didirikan di sekitar Danau Toba, berpotensi menimbulkan dampak lingkungan hidup yang besar. kajian ini bertujuan untuk menganalisis dampak lingkungan hidup yang disebabkan oleh keberadaan Perusahaan yang berdiri di kawasan Danau Toba yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
Kajian ini menyoroti salah satu perusahaan besar disekitar Danau Toba karena diduga perusahaan inilah yang menyebabkan kerugian dan kerusakan lingkungan yang tidak dapat di toleransi demi berlangsungnya ekosistem yang baik untuk lingkungan hidup kawasan Danau Toba. Kerusakan dan kerugian ini sangat berdampak bagi berbagai sektor seperti sektor pertanian, kehutanan, perikanan, perairan, ekonomi, dan juga terhadap masyarakat yang tinggal dikawasan Danau Toba.
PT. Toba Pulp Lestari (PT. TPL)
Pabrik PT. TPL adalah produsen pulp industri yang biasa dikenal dengan pulp. Produksinya dijual di pasar domestik dan luar negeri (ekspor) produksi tiap tahun bisa mencapai sekitar 180.000 hingga 200.000ton pertahunnya. PT. TPL ternyata memiliki sejarah panjang yang buruk.
Kehadirannya di kawasan Danau Toba telah banyak menyeret banyak ragam permasalahan, bahkan permasalahan-permasalahan tersebut telah ada sejak perusahaan tersebut masih bernama PT. Indorayon Utama. Pabrik yang berlokasi di Sosorladang, kecamatan parmaksian ini memiliki luas 200 hektare, dan sejak tahun 1984 hingga 2024 kini telah memunculkan berbagai kontroversial di kalangan masyarakat dari mulai pencemaran udara, pencemaran air, perampasan tanah ulayat hingga menimbulkan bau tak sedap disekitar pabrik tersebut.
Limbah yang dihasilkan pabrik tersebut telah mencemari air hingga udara yang membuat air pada aliran Danau Toba setelah diteliti tingkat keasamannya sangat tinggi sejak berdirinya pabrik tersebut.
Pencemaran ini telah membuat para korban menderita seperti gatal-gatal bernanah, kemudian karena aliran Danau Toba telah tercemar ini juga mengakibatkan lahan pertanian hancur akibat perairan yang dibutuhkan untuk sawah juga ikut tercemar. Dan PT. TPL ini juga menyebabkan deforestasi selama 20 tahun terakhir yang mengancam berbagai ekosistem kehidupan serta telah merugikan Negara sebesar Rp. 1.900.000.000 (satu koma Sembilan triliun) melalui pengalihan keuntungan dan kebocoran pajak ekspor pulp larut TPL pada tahun 2007 sampai dengan 2016.
Tidak hanya itu, pihak dari perusahaan PT.TPL ini juga telah melakukan perampasan lahan ulayat yang di damping oleh aparat kepolisian dan TNI kejadian-kejadian ini terjadi tidak hanya sekali dua kali, sudah berkali-kali pihak PT.TPL melakukan perampasan paksa aset para masyarakat setempat. Seperti yang terjadi pada Sorbatua Siallagan, Ketua adat Ompu Umbak Siallagan beliau yang mempertahankan Tanah Leluhurnya harus berujung di tahan dan ditangkap oleh Kepolisian pada 22 Maret 2024 atas tuduhan membakar dan menduduki kawasan hutan Negara kronologi kasus Sorbatua Siallagan sudah terjadi sejak 16 Juni 2023 Putusan Pengadilan Tinggi Medan menyatakan bahwa perbuatan Sorbatua Siallagan bukan melakukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata, juga pada tanggal 2 Desember 2024 di Dolok Parmonangan PT.TPL di dampingi oleh Kepolisian dan TNI melakukan kekerasan terhadap masyarakat Dolok Parmonangan yang menimbulkan korban atas kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan TNI.
Pada hari Jumat 6 Agustus 2021 aktivis lingkungan yang bernama Togu Simorangkir melakukan sebuah protes dengan cara berjalan kaki dari Danau Toba menuju Istana Negara, ia berjalan kaki selama 44 hari lamanya demi bertemu dengan Presiden Joko Widodo yang akhirnya juga diterima baik oleh Presiden di Istana Negara.
Namun dari kejadian tersebut tidak membuahkan hasil apapun, aktivitas industri dari pabrik PT.TPL tetap berjalan dan tidak berdampak apapun dari permasalahan yang dilakukan oleh pihak PT.TPL, dari kejadian-kejadian ini berbagai laporan sudah dibuat tetapi belum juga mendapatkan ketegasan atas permasalahan yang sudah terjadi. Banyak masyarakat sudah melaporkan kepada pihak-pihak terkait dari mulai pemerintah daerah, pemerintah pusat hingga kepada aparat kepolisian, namun hingga pada saat ini laporan-laporan yang telah dilakukan oleh masyarakat terkhususnya masyarakat adat tidak ada keberlanjutannya yang membuat PT.TPL yang dimiliki oleh Sukanto Tanoto ini semena-mena atas pencemaran lingkungan dan perampasan lahan masyarakat adat.
Penulis: Sekretaris Komisariat LMND UBK, Putra Nababan