Dendi Sampaikan Regulasi Terbaru Untuk Seluruh PNS di Lingkup Pemda Pesawaran

Bongkarpost.co.id (Pesawaran) – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona sampaikan regulasi terbaru untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pesawaran.

Hal tersebut disampaikan Bupati Dendi pada saat memimpin Upacara Bendera Perdana Tahun 2023 di lingkup Pemda Pesawaran yang berlangsung di Lapangan Pemkab setempat, Senin (02/01/23).

Bacaan Lainnya

Dirinya mengatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini memiliki regulasi terbaru mengenai disiplin. Ketentuan mengenai larangan, kewajiban, serta hukuman disiplin bagi PNS termuat dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Yang mana, disiplin tersebut memiliki makna bahwa PNS dituntut untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin,” ujarnya.

Dan guna menindaklanjuti PP No. 94 Tahun 2021 tersebut, maka dipandang perlu untuk dilaksanakan penguatan dan pembinaan disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran.

“Karenanya, ada beberapa poin yang perlu digaris bawahi, seperti ketentuan waktu kerja dan sistem monitoring kehadiran harian aparatur secara berjenjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar dia.

Kemudian, nantinya sistem pelaporan kehadiran pegawai dalam pelaksanaan tugas tersebut dilaksanakan melalui media aplikasi pelaporan foto individu berbasis GPS/titik Koordinat setiap pagi dan sore.

“Dan sistem ini akan dilaksanakan terhitung mulai hari ini, 2 Januari 2023, dimana monitoring dan evaluasinya akan dilaksanakan oleh Tim GDN Kabupaten Pesawaran,” kata dia.

Oleh sebab itu, dirinya mengimbau kepada seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Pesawaran untuk bersama-sama saling bahu-membahu dalam membangun Bumi Andan Jejama.

“Dengan cara merapatkan barisan dan membangun persatuan yang kuat serta menjalin tali persaudaraan dan rasa solidaritas yang tinggi, sehingga akan menciptakan suasana aman dan tentram guna kelancaran pelaksanaan pembangunan di Bumi Andan Jejama yang kita cintai ini,” imbau Dendi.

Sebelum mengakhiri amanatnya, Bupati Dendi juga sempat mengajak seluruh peserta upacara yang hadir untuk bersama-sama bermuhasabah dan merekonstruksi hal-hal baik yang perlu dipertahankan dan diperbaiki pada tahun 2023 ini.

“Selaku Abdi Negara dan abdi masyarakat, kita dituntut untuk melaksanakan tugas Pemerintahan dengan baik dan akuntabel, serta dapat memberikan pelayanan secara cepat, tepat dan transparan kepada masyarakat, dan untuk itu saya berharap kepada semuanya agar dapat mematuhi dan memahami aturan tersebut guna menghindari seluruh sanksi, baik sanksi moral maupun sanksi administratif,” pungkasnya.

(Akbar)

Pos terkait