Dendi Minta Penyelesaian Pertanahan di Desa Sungai Langka dan Desa Poncorejo Dipercepat

 

Bongkar Post
Pesawaran, BP
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona memimpin rapat Pasca Koordinasi Kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2023, di Ruang Rapat Teluk Ratai, pada Rabu (24/5/2023).
Dalam rapat yang dihadiri Kapolres Kajari Kepala BPN Pesawaran dan Jajaran terkait di lingkup Pemkab Pesawaran Bupati Dendi menguraikan beberapa tugas GTRA, antara lain menertibkan terkait urusan pertanahan penyelesaian sengketa dan perselisihan.
“Perselisihan ini apakah STM atau apakah SGB atau tanah yang belum berstatus, dan juga mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dirancang Presiden R.I Jokowi Widodo,” ujarnya.
Ia mengatakan, salah satu concern adanya rapat GTRA ini adalah untuk melegalisasi hak masyarakat di Desa Sungai Langka dan berharap adanya masukan juga saran dari seluruh peserta rapat hari ini serta mohon dukungan semua pihak agar masalah pertanahan ini cepat terselesaikan.
Dendi menjelaskan, ada 2 jenis lokasi kegiatan GTRA antara lain yang pertama lokasi tanah objek Reforma Agraria yaitu HGU di Pemkab Pesawaran dan Lokasi Kampung Reforma Agraria.
“Kemudian yang kedua lokasi penanganan potensi sengketa dan konfilik yaitu, Desa Poncorejo Kecamatan Way Ratai, dan Desa Sungai Langka Kecamatan Gedung Tataan,” terang Dendi.
Ia menambahkan, semua yang bertugas di lapangan harus berkoordinasi kepada para Camat dan Kepala Desa untuk dapat menghadirkan pemilik tanah dan dilaksanakan berdasarkan skala prioritas.
Sementara itu, Kepala BPN Pesawaran Aan Rosmana menyampaikan agenda yang harus dilakukan kedepannya yaitu penyelesaian tanah di Kecamatan Way Ratai, penyelesaian kasus Desa Sungai Langka dan melakukan tandatangan MoU antara BPN dan Pemkab, serta Lanal yang berkaitan dengan aset-aset milik Lanal Lampung agar secara hukum memiliki kepastian tentang aset angkatan laut.
Dalam penyelesaian sengketa di Desa Sungai Langka, Aan mengatakan, membutuhkan dukungan dari Kejaksaan dan payung hukum dari pengadilan. “Sekali lagi ini semata-mata untuk kebaikan masyarakat Sungai Langka kebaikan untuk masyarakat di Pesawaran,” ungkapnya.
Ia menuturkan, dalam penyelesaian permasalahan dan menata pertanahan perlu adanya integritas dari seluruh tim GTRA.
Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si mengatakan, sengketa pertanahan ini bisa terjadi karena adanya oknum yang memanfaatkan untuk kepentingan sendiri.
Ia meminta kepada tim harus memiliki integritas yang baik sebab permasalahan tanah ini bisa menyebabkan stabilitas keamanan di Pemkab Pesawaran.
Lanjut Kapolres, ia menuturkan harus mengawal kegiatan ini dari awal sehingga bisa menjamin keamanan dan keselamatan warga di Kabupaten Pesawaran. “Kita harus bekerja dengan baik untuk menyukseskan kegiatan ini, saran saya kita harus menentukan action plan yaitu mencari dasar hukum yang jelas jadi BPN harus memiliki dasar hukum yang kuat untuk menerbitkan sertifikat yang baru,” ucap Kapolres Pesawaran. (imron/rls)

Pos terkait