Bongkarpost.co.id (Bandar Lampung) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa kembali sejumlah delapan orang saksi terkait dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung tahun anggaran 2019-2021, Selasa (20/9/2022).
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menerangkan, dari delapan saksi yang diperiksa 7 orang merupakan penagih retribusi sampah DLH Bandarlampung dan 1 orang pencetak karcis di CV. Tawakal.
Untuk penagih berinisial, PTI, KRM, HWZ, PNO, SLN, IJ, ES, dan pembuat karcis yakni YY perwakilan CV Tawakal.
Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi retribusi sampah yang ia dengar dan lihat sendiri terkait guna kepentingan penyidikan.
“Dalam penyelidikan, ditemukan beberapa fakta terkait mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dan objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara,” jelasnya.
(Red)