Bongkar Post – Dedy Hermawan : Pola Yang Berulang dan Jatuh Ke Perusahaan Yang Sama, Wajib Dicurigai

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung, BP

Adanya praktek monopoli pada Perdagangan Barang dan Jasa di lingkup pemerintahan, bukan hal yang baru. Bahkan ini menjadi bukti kurang transparannya pemerintah, sehingga check and balance ada di masyarakat, media, LSM atau NGO (non governmet organization). Demikian dikatakan Dr. Dedy Hermawan, S.Sos, M.Si akademisi Universitas Lampung (Unila), yang juga pengamat kebijakan pemerintah, saat dikonfirmasi Bongkarpost.co.id, Group Bongkar Post, terkait dugaan praktek monopoli pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi Lampung.

“Pola yang berulang, jatuh ke perusahaan yang sama, ini wajib untuk dicurigai, ada indikasi melanggar kode etik dan aturan yang sudah ditetapkan. Ini bukan rahasia umum lagi, ini sering terjadi,” tandas Dedy, yang menjabat Wakil Dekan I FISIP Universitas Lampung, saat dihubungi via telpon Whatsapp, pada Rabu (19/7/2023) malam.

Menurutnya, demi menegakkan pemerintahan yang bersih dan pro rakyat, KPK sudah kasih warning bahwa korupsi terbesar ada pada pengadaan barang dan jasa.

“Konteks pengaduannya tidak hanya ke KPPU, bisa ke pidananya, karena produk IT sangat bisa dikondisikan,” ujar dia.

Sehingga ia menyimpulkan, bahwa belum ada komitmen yang tegas dari pemerintah untuk penegakan hukum di bidang ini.

Dan ia pun mengapresiasi check and balance yang dilakukan oleh media, LSM dan NGO. Sudah on the track istilahnya.

 

DISNAKESWAN LAMPUNG

Diberitakan, adanya praktek monopoli pada proyek Pengadaan Sapi dan Kambing di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi Lampung, terkuak. Selama tiga tahun berturut turut, CV Ratu Mas Inten menjadi langganan tetap proyek Pengadaan Sapi dan Kambing, yakni pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, dengan nilai yang bervariasi.

Praktek monopoli proyek ini terbaca dalam laman LPSE Provinsi Lampung, dimana di tahun anggaran 2020 Pengadaan Sapi Peranakan Ongole (PO) dengan pagu Rp600 juta, dan harga negosiasi Rp516 juta, dimenangkan oleh CV Ratu Mas Inten, yang beralamat di Jalan Purnawirawan, Gang Swadaya 7, Indah IV, Rt. 012, Gunung Terang, Langkapura, Bandar Lampung.

Kemudian, pada tahun anggaran 2021, CV Ratu Mas Inten kembali menjadi pemenang Proyek Pengadaan Ternak Sapi PO Betina, dengan nilai pagu Rp1.540.000.000, dengan harga UMK Rp1.320.000.000.

Tak hanya itu, ditahun anggaran 2021 ini juga, CV Ratu Mas Inten memenangkan Proyek Pengadaan Ternak Kambing, dengan nilai pagu Rp825.000.000, dan harga UMK Rp669.500.000.

Lalu pada tahun anggaran 2022 lalu, CV Ratu Mas Inten, memang jadi “Ratu” pada proyek Pengadaan Ternak Sapi PO Betina, dengan nilai pagu Rp2.380.000.000, dan harga UMK Rp2.295.000.000.

Kondisi ini jelas sarat kongkalikong, diduga antara pihak rekanan (CV Ratu Mas Inten) dan Disnakeswan Provinsi Lampung. Berdasarkan informasi sumber media, beberapa oknum Anggota DPRD Lampung juga terlibat.

Adanya dugaan praktek monopoli pada Disnakeswan Provinsi Lampung, melanggar Peraturan Pemerintah (PP) no. 44 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Terkait sanksi, tertuang dalam Pasal 6, ayat (1) Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penetapan pembatalan Perjanjian.
b. perintah kepada Pelaku menghentikan integrasi vertikal;
c. perintah kepada Pelaku Usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek Monopoli, menyebabkan persaingan usaha tidak sehat, dan/atau merugikan masyarakat;
d. perintah kepada Pelaku Usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan;
e. penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham.
f. penetapan pembayaran ganti rugi, dan/atau
g. pengenaan denda paling sedikit Rp1,000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan memperhatikan ketentuan mengenai besaran denda sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Sementara dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pada Bab IV Kegiatan yang Dilarang adalah Monopoli (pasal 17) dan Persekongkolan (pasal 22).

Kemudian terkait Sanksi, tercantum pada Bab VIII, pasal 47 dan pasal 48, dimana pengenaan denda terhadap Pelaku Usaha serendah – rendahnya Rp1 miliar dan setinggi-tingginya Rp100 miliar.

Sebelumnya, LSM Gerakan Pemuda Bangkit (GEPB), menyorot dugaan adanya pengkondisian pada proyek Pengadaan Ternak Sapi dan Kambing di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi Lampung. Bahkan, LSM GEPB siap membuktikan bahwa proyek pengadaan dan distribusi sapi dan kambing tersebut sarat kongkalikong, sehingga dimonopoli oleh perusahaan tertentu.

Ketua LSM Gerakan Pemuda Bangkit (GEPB), Asih C Wanara mengatakan, ada dugaan pengkondisian pemenang tender oleh Dinas Peternakan Provinsi Lampung.

“Dinas Peternakan Lampung tidak transparan dalam merealisasikan pengadaan sapi betina PO dan kambing, ke kabupaten, kecamatan dan desa, serta dan kelompok tani mana saja,” ujar Asih, saat berada di Kantor Redaksi Bongkar Post, pada Minggu (16/7/2023).

Ia menilai ada unsur kesengajaan dari pihak dinas supaya tidak terekspos. Bahkan Kepala Dinas, sambung Asih, tidak kooperatif dan terkesan tertutup.

“Sapi PO dan kambing ini akan dibagikan ke kelompok tani di kabupaten, namun pembagian sapi PO betina dan kambing ini melalui elit partai politik yang ada di kabupaten setempat. Kalau tidak melalui elit partai politik tidak akan mendapatkan bantuan ternak sapi PO dan kambing. Apalagi tahun 2024 adalah tahun politik, akan ada pemilihan presiden, gubernur, bupati dan anggota dewan,” ungkap Asih.

Ia berharap, jangan sampai bantuan pengadaan sapi PO dan kambing, di tahun 2023 ini, dijadikan ajang oleh para elit politik untuk mendapatkan dukungan suara di masyarakat.

“LSM Gerakan Pemuda Bangkit akan mengawal dan mengawasi serta mengontrol kinerja Dinas Peternakan Lampung, pada proyek pengadaan sapi PO dan kambing, serta proyek lainnya,” pungkasnya.

Sementara, pengakuan rekanan yang sempat dikonfirmasi, mengaku bahwa perusahaannya cuma dipakai untuk menghandel pekerjaan tersebut.

“Iya Bang, perusahaan itu saya yang punya tapi hanya dipakai untuk handel kerjaan itu,” kilah He, via ponsel. (tk/nop)

Pos terkait