Debu Mobil Pengangkut Batu Bara ke Pelabuhan, membuat Masyarakat Panjang Resah

Debu Mobil Pengangkut Batu Bara ke Pelabuhan, membuat Masyarakat Panjang Resah

 

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung,

Angkutan mobil Dump Truck yang memuat Batu Bara dari stockpile yang berlokasi di Kecamatan Sukabumi dan Wilayah Lampung Selatan dengan tujuan ke Pelabuhan Panjang membuat Masyarakat Kecamatan Panjang menjadi resah.

 

Pasalnya, mobil Dump Truck yang memuat Batu Bara saat melintas di jalan raya Kecamatan Panjang menimbulkan debu Batu Bara dan debu tanah liat dari ban mobil yang menempel pada jalan Aspal.

 

Menanggapi hal tersebut, Forum Komunitas Masyarakat Panjang Bersatu (FKMPB) mengadakan rapat untuk mencari solusi terkait tentang dampak debu di jalan raya yang disebabkan oleh truck pengangkutan Batu Bara dari Stockpile ke pelabuhan Panjang.

 

Menurut Ketua Umum FKMPB, Aam Muharam, rapat musyawarah yang dilakukan oleh jajaran pengurus FKMPB bertujuan mencari solusi agar aktivitas pengusaha Batu Bara tidak terhambat dan masyarakat yang terdampak debu tidak menjadi resah.

 

“Kami jajaran pengurus FKMPB kemarin pada hari Senin 30 Januari 2023 telah mengadakan rapat guna membahas terkait keresahan masyarakat Kecamatan Panjang akibat debu mobil pengangkut Batu bara dari Stockpile ke palabuhan panjang, ” Ujar Aam kepada Bongkar Post Kamis 2/2/2023.

 

Menurut Aam Muharam dalam rapat tersebut menghasilkan beberapa poin untuk meminimalisir polusi debu di jalan raya.

 

“Kami tidak bermaksud menghambat aktivitas pengusaha Batu bara. Kami mengusulkan kepada pengusaha melalui Pemerintah dalam hal ini Camat Kecamatan Panjang untuk mencari solusi agar dapat mengatasi keresahan masyarakat terhadap debu mobil pengangkut Batu baru, ” Tegas Ketua Umum FKMPB.

 

Adapun hasil kesepakatan rapat Untuk meminimalisir polusi dijalan adalah sebagai berikut :

 

1.Pengusaha Batu Bara agar mengadakan pengerasan jalan di sekitar stock file yang dilalui truck yang memuat Batu Bara agar tidak berlumpur disaat musim hujan.

 

2.Menyediakan kolam untuk dilalui mobil agar roda kendaraan tidak membawa lumpur yang tercecer kejalan raya

 

3.menyiapkan steam untuk menyemprot bodi truck sebelum keluar dari Stokpile ke jalan raya

 

4.Muatan Batu Bara tidak melebihi bak truck dan ditutup rapih agar tidak berceceran jatuh dijalan raya.

 

5.Pemilik barang (pengusaha Batu Bara) setiap bulan diwajibkan mengadakan pengobatan gratis terhadap masyarakat Kecamatan Panjang yang terdampak Debu dari aktivitas truck pengangkut Batu Bara.

 

7.Melibatkan masyarakat Kecamatan Panjang untuk ditugaskan mengawasi truck sebelum melintas ke jalan raya

 

“Itu kesimpulan rapat FKMPB kemarin

dan kami sudah mengirim surat audensi ke Kecamatan Panjang untuk menyampaikan kesimpulan rapat tersebut, ” Tutup Aam. (fir)

Pos terkait