Ardjuno vs Mirza-Jihan. | dok RRI/Muzzamil
Bongkar Post
BANDARLAMPUNG – KPU Provinsi Lampung, melalui komisioner cum Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) Dedi Fernando mewarta, taja kedua debat publik antar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung pada Pilgub 2024 dihelat sama tempat debat perdana, Ballroom Novotel, Jl Gatot Subroto 134 Sukaraja, Bumi Waras, Bandarlampung, Sabtu (2/11/2024) pukul 19.00-21.30 WIB.
Peserta masih sama, paslon nomor urut 1 dari parpol pengusul PDI Perjuangan didukung Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo); Arinal Djunaidi-Sutono (Ardjuno).
Dan paslon nomor urut 2 dari parpol pengusul Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Kebangkitan Bangsa PKB, PKS, Partai NasDem, serta dua parpol non parlemen: Partai Buruh, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), didukung Partai Hanura, PPP, Partai Ummat, dan non peserta Pemilu: Partai Rakyat Adil Makmur (Prima); Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela Chalim (Mirza-Jihan).
Patut dicatat, 9,15 juta jiwa rakyat Lampung bisa saksikan ajang ini melalui: tayangan live streaming kanal ofisial YouTube KPU Provinsi Lampung, tivi dan YouTube media elektronik mitra penyelenggara, plus RRI Bandarlampung digenapi RRI Play di PlayStore.
Tema debat kedua? “Hukum, Pemerintahan, dan Sosial Budaya. Selaku penyelenggara, tentu kami berharap bisa tergali pandangan masing-masing paslon, terhadap-isu penting yang dihadapi dan dibutuhkan masyarakat,” tutur Dedi, komisioner anyar 2024-2029, eks Ketua Bawaslu Kabupaten Tanggamus ini.
Ada pun, Tim Panelis disekaliguskan selaku Tim Perumus materi debat, perinci abjad.
Dr. Asnani, S.Sos., M.A.
Asnani merupakan lulusan S1 Sosiologi FISIP Unila 2003-2007, S2 Sosiologi FISIPOL UGM Yogyakarta 2010-2012, dan S3 Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Perdesaan Institut Pertanian Bogor (IPB) University 2013-2020.
Dosen Program Studi (Prodi) Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) Institut Teknologi Sumatera (Itera) ini, pengampu mata kuliah Aspek Kependudukan dalam Perencanaan, Aspek Sosial dan Pengembangan Komunitas, Perencanaan Kawasan Pesisir, Metode Penelitian, dan Sistem Perumahan.
Prof. Dr. Erina Pane, S.H., M.Hum.
Erina alumnus S1 Ilmu Hukum Unila 1993, S2 Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang 1999, dan S3 Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung 2007.
Guru Besar Ilmu Hukum Perkawinan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, guru besar ke-25 (Februari 2022); pengampu mata kuliah Perancangan Hukum, Kebijakan Publik, Hukum Lingkungan, sejak 2000. Erina, Asesor Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) juga.
Prof. Dr. Lintje Anna Marpaung, S.H., M.H.
Lintje, jebolan S1 Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, S2 Unpad, S3 Undip, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (FH UBL), pengampu mata kuliah Hukum Otonomi Daerah, Ilmu Negara, dan Pancasila.
Lintje perintis: pendiri, Kaprodi, Pembantu Dekan, Dekan FH pertama (1987), dan Wakil Rektor II UBL terlama 2003-2016, dan Kaprodi Magister Hukum UBL 2010-2018.
Khusus Lintje -istilah kekinian: viral, orasi ilmiah pengukuhan profesornya 12 Oktober 2016 silam “Politik Hukum Pemekaran Daerah Berbasis Kearifan Lokal dan Daerah Ideal”, undang decak kagum. Fenomena pemekaran daerah ujarnyi, harus perhatikan kearifan lokal berupa nilai-nilai pemengaruh norma hukum yang berkembang di masyarakat.
Khusus di Lampung, kearifan lokal banyak dipengaruhi tokoh adat, tokoh agama, dan kekerabatan. Misal, teguhnya masyarakat adat memegang falsafah Piil Pesenggiri.
Selama pemekaran masih lebih didasari kepentingan elit politik, belum begitu libatkan unsur masyarakat (tokoh adat, tokoh agama, sistem kekerabatan) nan banyak berkembang di satu wilayah, pemekaran dinilai sebatas perebutan posisi strategis, berakibat konflik sosial sejumlah daerah pra/pascapemekaran.
Penting, memperhatikan norma-norma hukum berkembang dengan pendekatan perspektif filosofis, perspektif antropologis, sosial, dan yuridis. Dan, melibatkan unsur kearifan lokal dalam penjaringan aspirasi masyarakat. Jika tak dipertimbangkan, pemekaran daerah tak serta merta ciptakan keadaan jadi lebih baik, justru meninggalkan permasalahan berlarut seperti permasalahan tapal batas yang sering menimbulkan konflik antar masyarakat. Dan kita ketahui, moratorium pemekaran daerah kini belum dicabut pemerintah, masih berlaku.
Prof. Dr. Rudy Lukman, S.H , L.LM., LLD.
Rudy, ayah jaksa ibu guru ini, tamatan SDN 2 Sumur Batu Telukbetung Utara, SMPN 2 dan SMAN 2 Bandarlampung, lulusan terbaik S1 FH Universitas Indonesia (UI) angkatan 2003, S2 dan lanjut S3 Kobe University Jepang lulus 2012; dosen PNS Unila per 2003.
Mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) UI kelahiran Telukbetung, 4 Januari 1981 ini, pernah jadi Ketua Jurusan Hukum Tata Negara (HTN) Unila 2012-2016, Ketua Timsel KPU Lampung 2014, Ketua Lakpesdam NU Lampung 2015-2020, Ketua Timsel Bawaslu Lampung 2016, Ketua Lembaga Penelitian Unila 2020-2022, Wakil Rektor II Unila Bidang Umum dan Keuangan 2022-2024, Mabinkom PMII Unila 2019-kini.
Rudy pemecah rekor profesor termuda Unila (42 tahun) saat dikukuhkan, saat Guru Besar Ilmu Hukum termuda di Unila ini membawakan orasi ilmiah “Pembangunan Hukum Indonesia di Persimpangan Jalan: Refleksi 4 Abad Pembangunan Hukum di Nusantara”, pada 25 Oktober 2023 lalu, tercatat merupakan guru besar ke-111 Unila, guru besar ke-8 FH Unila.
Prof. Dr. Yulianto, M.Si.
Yulianto, akademisi kebijakan publik, dosen teladan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Unila 1996 silam ini, asesor BAN-PT 2012-kini, Guru Besar Ilmu Administrasi Negara, Wakil Rektor III Unila Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, dan Ketua Forum Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan Lampung 2020-2024. (Muzzamil)







