Deadline, Pansus Imbau TPPD Dan Panitia DOB Segera Penuhi Syarat Tanah Hibah Untuk DOB Bandar Negara

 

 

Bacaan Lainnya

Bongkarpost.co.id, Lampung Selatan

Tugas TIm Panitia Khusus (Pansus) DOB Bandar Negara telah memasuki deadline (tenggat waktu). Dimana diketahui, sesuai arahan yang diberikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (8/1/2025). Pansus hanya diberi waktu 6 bulan untuk segera menetapkan titik lokasi calon pusat Pemerintahan Bandar Negara.

Sejak resmi dibentuk, pansus DOB Bandar Negara hingga sampai saat ini, masih terus menggali informasi terkait persoalan-persoalan yang ada dalam proses menentukan titik lokasi bakal calon pusat pemerintahan.

Dimana hingga waktu yang hanya menyisakan 2 bulan kedepan. Namun pansus masih belum juga menemukan titik terang, bahkan wilayah kecamatan Kati Agung yang awalnya digadang-gadang menjadi kandidat utama sebagai bakal calon ibukota akhirnya menemukan jalan buntu.

Diketahui, terdapat langkah-langkah alternatif dalam menetapkan lokasi bakal calon ibukota kabupaten Bandar Negara tersebut salah satunya yakni dengan menggeser lokasi ke wilayah lain, salah satunya yakni di kecamatan Tanjung Bintang.

Dimana pada rapat sebelum diketahui, terdapat masukan dari tim TPPD terkait satu titik lokasi yang cocok dijadikan sebagai calon pusat pemerintahan Bandar Negara. Namun ternyata lokasi tersebut masih terkendala oleh status kepemilikan, dimana diketahui lahan tersebut masih dikelola oleh pihak PTPN.

Ketua Pansus DOB Bandar Negara, Waris Basuki mengungkapkan, waktu dalam menetapkan lahan bakal calon pusat pemerintahan tinggal menyisakan 2 bulan kedepan. Dan pansus harus segera menentukan titik lokasinya.

”Sesuai rapat paripurna pembentukan yang digelar beberapa bulan lalu, pansus diberi waktu selama 6 bulan untuk menentukan titik lokasi Ibukota, dan ini tersisa 2 bulan lagi,” Jelas politisi dari Fraksi Gerindra itu.

Sebagai langkah efektif, Tim Pansus DOB pun akhirnya memberikan imbauan kepada pihak TPPD dan Panitia DOB Bandar Negara untuk segera memenuhi persyaratan terkait dengan hibah tanah sebagai lokasi calon Ibukota dan pusat pemerintahan bagi DOB Bandar Negara.

”Untuk itu kita (Pansus), telah memberikan kesempatan dan mengimbau kepada pihak Tim Percepatan Pemekaran Daerah (TPPD) dan Tim DOB Bandar Negara untuk segera memenuhi persyaratan tersebut,” Tutupnya. (Red)

 

Pos terkait