Bongkarpost.co.id
Bandar Lampung
DanpuspomAd Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya, menyampaikan belasungkawa atas gugurnya 3 anggota polri yang saat melaksanakan tugas pada tanggal (17/3/2025) yang lalu, serta melaporkan hasil sementara penyidik terhadap gugurnya 3 anggota polri, GSG Presisi Polda Lampung, pada hari selasa (25/3/2025).
Dalam proses penyidikan mengacu pada acara militer yaitu pengadilan secara militer, penyidik yang mengetahui kejadian suatu peristiwa ataupun tindak pidana harus segera melapor.
Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya, mengatakan terduga yang sudah menjadi tersangka menyerahkan diri tanggal (18/3/2025) yang lalu ditetapman menjadi tersangka Kopda B yang merupakan seorang anggota, pada tanggal (19/3/2025) Pertu YHL, menyerahkan diri di Batu Raja dan dijemput ke Denpom 23 Lampung untuk diamankan.
“Pada hari yang sama pada tanggal (18/19/Maret/2025) dandim membuat surat penitipan surat terduga untuk diamankan, pada tanggal (18/3/2025) denpom sudah melaksanakan penyidikan alat bukti dalam kasus ini.
“Alhamdulillah pelaku mengakui perbuatannya serta membuang senjata di suatu tempat, pada tanggal (19/3/2025) anggota Denpom melakukan pencarian dan berhasil menemukan alat bukti berupa senjata rakitan,” ungkapnya.
“Hasil pemeriksaan dilaksanakan (22/3/2025) anggota polsek negara batin telah membuat lapotan polisi tentang tindak pidana penembakan terhadap petugas,” katanya.
“Penyiduk membuat surat permohohan atas pembuatan surat penahanan sementara, (23/3/2025) surat penahanan sementara dibuat oleh dandim, kedua tersangka pun dijadikan tersangka untuk penyelidikan berlanjut,” Sambungnya.
“Kasat memerintahakan pangdam untuk membentuk tim, alhamdulillah (24/3/2025) kami membedah permasalahab yang akan dilakukan, kami memohon kepada Kapolda melihat hasil dari rekan-rekan Polri sepertu apa dan akab kita satukan termasuk Inisial K,” Lanjutnya Lagi.
“Kopda B dikenakan pasal 340 junto 348, Yhl pasal 303 KUHP, Kopda B memiliki senjata pabrikan bukan organik, akan kita kenakan hukuman darurat senjata yang menjadi alat bukti,” tutupnya. (Diki)