Dana Hibah Tahap 2 dari Pemkab Lampura Diduga Dikorupsi oleh KPU Lampura

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

LAMPUNG UTARA

Disinyalir dana hibah yang diberikan oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) tahap ke dua sebesar 60% kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, ada dugaan kuat telah terjadi tindak pidana korupsi dalam lingkaran KPU itu sendiri.

Pasalnya apa saja jenis pekerjaan yang telah dilakukan oleh KPU dimulai dari tahapan awal sampai dengan mendekati Pelaksanaan pesta demokrasi pada 27 November bulan ini dengan dana tahap kedua sebesar 60% berkisar Rp.43.000.000.000 kemana saja penggunaanya.

Hal ini diperparah lagi ketika pelantikan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) didapati informasi bahwa belum ada dana yang diberikan oleh KPUD Lampura untu kegiatan pelantikan dana bersumber dari KPU Provinsi Lampung.

“Ada beberapa item yang tidak ada diantaranya dana transpotasi Penetapan dan Pelantikan KPPS, dana sewa sound siste, dana sewa proyektor untuk pelaksanaan bimtek kepada KPPS,” Ujar Sumber yang enggan namabya disebutkan, Kamis (7/11/2024).

Sungguh disayangkanya lagi ketika sumber tersebut ditanya apa penyebab dana transformasi pelantikan tidak ada dirinya menjawab tidak mengetahui apa penyebab dari hal tersebut.

Ditempat terpisah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Mikael Saragih yang dikonfirmasi terkait dana hibah yang telah disalurkan mengatakan untuk Pemilukada kebutuhan dalam hal anggaran telah diberikan seluruhnya.

“Jadi Pemkab tidak memiliki hutang dengan KPUD lagi dan anggaran dana hibah sudah selesai diberikan,” Kata Saragih, Jumat (8/11/2024).

Sampai dengan berita ini diterbitkan pihak dari KPUD baik Ketua maupun Sekretaris tidak berada ditempat dan Wartawan media ini sampai empat kali terakhir pukul 16:35 menunggu untuk mengkonfirmasi tidak juga bisa menemui yang bersangkutan. (Orean)

Pos terkait