Dampak Penyalahgunaan BBM Bersubsidi: Mengorbankan Masyarakat Kecil dan Merusak Ekonomi

Bongkar Post

Sumatera Selatan, BP – Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang disediakan pemerintah terus menjadi masalah serius di berbagai daerah, khususnya di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Bacaan Lainnya

Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga memiliki dampak luas yang sangat merugikan masyarakat, terutama mereka yang paling membutuhkan.

Subsidi BBM dirancang pemerintah untuk membantu masyarakat kecil, nelayan, petani, dan sektor transportasi umum agar dapat membeli BBM dengan harga yang terjangkau sesuai ketentuan pemerintah.

Namun, penyalahgunaan subsidi oleh oknum mafia BBM dan pihak yang tidak bertanggung jawab, membiarkan pihak SPBU menjual BBM bersubsidi pada para mafia dengan tipu daya surat rekomendasi pembelian BBM dari dinas terkait.

Sedangkan BBM bersubsidi tersebut dimanfaatkan oleh para mafia BBM untuk diperjualbelikan kembali meraup keuntungan untuk dirinya dan para kelompoknya yang terlibat, sehingga para pihak yang berwenang pura-pura buta tidak melihat ada tuli. Sedangkan fakta yang media dapatkan penjualan BBM bersubsidi kepada jerigen terus dibiarkan marak terjadi.

Bahkan Gudang-gudang BBM Ilegal bak Jamur ada dimana-mana bahkan mendapatkan korban hingga kerumah sakit dan pergi ke alam baka, korban nya siapa, itulah wong cilik yang bekerja demi sesuap nasi, ohh dunia, begini seharusnya?.

Hal itu membuat masyarakat kecil kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi. Proses pembuatan surat rekomendasi pembelian BBM yang rumit juga menambah beban mereka, sehingga memaksa masyarakat kecil untuk membeli BBM dengan harga lebih mahal dari tengkulak.

Ini menambah beban biaya hidup dan operasional mereka, mengurangi daya beli dan kualitas hidup secara keseluruhan, sehingga tingkat kemiskinan akan terus meningkat.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi itu menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi negara. Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung masyarakat berpenghasilan rendah dan sektor-sektor vital lainnya malah disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi dengan melibatkan para oknum petugas dan pejabat yang berwenang.

Bila hal itu terus dibiarkan terjadi, akan mengurangi efektivitas subsidi, yang bertujuan untuk mendongkrak pertumbuhan perekonomian masyarakat kecil, nelayan, petani, bukan malah dibiarkan dimanfaatkan para mafia BBM yang berkedok surat rekomendasi, penyalahgunaan subsidi itu akan menyebabkan pemborosan anggaran negara yang seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan program sosial lainnya.

Praktik penjualan kembali BBM bersubsidi dengan harga lebih tinggi menciptakan distorsi pasar. Pelaku usaha yang jujur dan mematuhi aturan hukum menjadi tidak kompetitif dibandingkan dengan mereka yang menyalahgunakan subsidi. Ke tidak adilan ini merusak integritas pasar dan menciptakan iklim bisnis yang tidak sehat.

Ketidakmampuan masyarakat kecil untuk mendapatkan BBM bersubsidi dapat menimbulkan ketidakpuasan dan ketidakstabilan sosial. Ketika kebutuhan dasar seperti bahan bakar tidak terpenuhi dengan harga yang wajar, potensi konflik sosial meningkat.

Untuk mengatasi dampak-dampak negatif ini, perlu ada langkah-langkah konkret dan berkelanjutan. Pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi, penerapan sanksi yang tegas dan berat bagi pelanggar.

Simplifikasi proses administrasi untuk mendapatkan BBM bersubsidi bagi masyarakat kecil, nelayan, petani dan angkutan umum bukan malah sebaliknya, yang dipermudah malah para mafia BBM bersubsidi yang meresahkan masyarakat.

Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga integritas distribusi BBM bersubsidi dan kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat diperlukan.

Dengan demikian, subsidi BBM dapat tepat sasaran, memberikan manfaat yang maksimal bagi mereka yang benar-benar membutuhkan, dan mendukung pembangunan ekonomi yang adil dan berkelanjutan.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan hanya masalah hukum, tetapi juga isu moral dan ekonomi yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak. Hanya dengan upaya bersama kita dapat memastikan bahwa subsidi BBM benar-benar menjadi alat yang efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan.

Padahal pidananya sudah di atur Dalam undang undang migas pada Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar Rupiah.

Namun hal ini belum ada penegak hukum untuk menerapkannya apakah UU ini sudah di hapus atau memang begitu saja, sebab tidak adanya para mafia solar di tangkap atau di tertibkan melainkan hanya segelintir orang tertentu saja yang di tindak.

Masyarakat Menjadi bingung, jadi apapun yang dilakukan yg begini begini truss,percuma melaporkan ke penegak hukum nanti lepas lagi dan main minyak solar lagi di jadi kami berpikir ini permainan hukum seperti apa?.

Selanjutnya kami masyarakat berharap para penegak hukum agar memberantas para mafia minyak yang ada di tempat kami pak ,tabek gadang kadang banyak kosongnya tapi kalau sore banyak antri mengambil minyak solar bersubsidi ini sampai ke jalan.

Semoga suara hati kami dapat di dengar oleh Semua Pihak berwenang, Terkhusus, Bandar Lampung, riau dan pekanbaru,  agar kami juga bisa merasakan minyak  bersubsidi ini, jangan hanya para mafia yang terus mengambil minyak solar bersubsidi ini untuk meraup keuntungan pribadi dan  memperkaya diri.

Artikel Suara Hati tanpa unsur menyinggung dan menuduh Semoga Jadi inspirasi kita bersama. (Deny&Todo)

Pos terkait