Camat Sukabumi Diduga Halangi Wartawan Liput Jalan Rusak di Tirtayasa

Camat Sukabumi Diduga Halangi Wartawan Liput Jalan Rusak di Tirtayasa

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung, BP

Camat Sukabumi, Syahrial, diduga menghalangi seorang wartawan yang sedang melakukan peliputan kondisi jalan rusak di Jalan Pangeran Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

Dugaan itu mencuat setelah sebuah video rekaman insiden tersebut beredar luas di sejumlah grup WhatsApp beberapa waktu lalu.

Dalam video berdurasi singkat itu, tampak Syahrial menggunakan mobil berjenis Toyota Veloz dan langsung menghampiri seorang jurnalis dari media Berita Satu yang tengah mendokumentasikan kerusakan jalan.

Camat tampak keberatan dan mempertanyakan aktivitas peliputan yang dilakukan.

“Kenapa, Mas? Foto-foto, video-video, kenapa?” tanya Syahrial mempertanyakan.

Jurnalis tersebut menjelaskan bahwa ia sedang meliput kondisi jalan dan sekaligus ingin mengonfirmasi langsung kepada Camat soal kabar sebelumnya, yakni dugaan pelarangan terhadap seorang selebgram yang membuat konten serupa.

Namun, Syahrial langsung membantah. “Bukan saya yang larang. Udah, nggak usah di-video-video-in. Kamu ngerekam-rekam saya ngapain?” katanya dengan nada meninggi.

Ia kemudian meninggalkan lokasi tanpa memberi keterangan lebih lanjut.

 

Kronologi Sebelumnya: Selebgram Juga Diminta Hentikan Aktivitas

Beberapa hari sebelum insiden dengan wartawan tersebut, suasana panas siang hari di Jalan Tirtayasa sempat disorot oleh seorang selebgram lokal, Susanti (24), yang memiliki ribuan pengikut di media sosial.

Ia mengangkat ponselnya dan mulai merekam kondisi jalan yang penuh lubang dan genangan air.

“Ini loh jalan yang katanya mau diperbaiki, tapi sampai sekarang rusak parah!” ujar Susanti lantang dalam gaya khas anak muda saat merekam untuk kontennya.

Tak lama berselang, seorang pria berkemeja dinas mendekatinya dengan raut muka tegang. Pria tersebut kemudian diketahui adalah Camat Sukabumi, Syahrial. Dengan nada tinggi, ia menegur Susanti.

“Jangan buat konten seperti ini! Ini bisa mencemarkan nama baik wilayah kami,” katanya tegas, sembari meminta aktivitas perekaman dihentikan.

 

Respons dan Sorotan Publik

Dua peristiwa tersebut memicu reaksi publik, khususnya dari kalangan jurnalis dan pegiat keterbukaan informasi. Banyak pihak menilai tindakan camat tidak mencerminkan semangat transparansi dan keterbukaan informasi publik.

Padahal, kondisi jalan yang rusak merupakan bagian dari pelayanan publik yang semestinya terbuka untuk dikritisi oleh masyarakat dan media.

Perlu diketahui, tindakan menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Camat Sukabumi maupun Pemerintah Kota Bandar Lampung mengenai insiden tersebut. (Jim)

Pos terkait