Bupati Pesawaran Sampaikan Tiga Item Berdasarkan Proyeksi Sementara Rancangan APBD

Bongkarpost.co.id (Pesawaran) – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona sampaikan tiga item berdasarkan proyeksi sementara rancangan APBD sesuai kesepakatan KUA PPAS Tahun Anggaran 2023 di Ruang rapat DPRD kabupaten setempat, Senin (17/10/22).

Hal tersebut disampaikannya saat membacakan sambutan pada Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Ranperda APBD Tahun Anggaran 2023.

Bacaan Lainnya

Dirinya mengatakan, tiga item yang dimaksudna yakni, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan, yang mana masing-masing dari ketiganya memiliki sejumlah rincian.

“Pertama Pendapatan Daerah, diproyeksikan sementara yakni sebesar Rp. 1.575.182.306.242, dengan rincian sebagai berikut :

• Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 115.000.000.000

• Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1.457.856.060.883

• Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp 2.326.245.359,” ujarnya.

“Selanjutnya yakni Belanja Daerah, direncanakan sementara sebesar Rp. 1.552.382.306.242 dengan rincian:

• Belanja Operasi sebesar Rp. 1.065.020.771.246

• Belanja Modal sebesar Rp. 241.503.015.540

• Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 5.000.000.000

• Belanja Transfer sebesar Rp. 240.858.519.456,

Kemudian yang terakhir yakni Pembiayaan, dengan rincian sebagai berikut:

• Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 9.000.000.000 dan

• Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 31.800.000.000,” timpalnya.

Dijelaskan, ada beberapa hal juga yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan rancangan APBD TA. 2023 tersebut.

“Yakni diantaranya, perkembangan berbagai kondisi, baik ekonomi makro nasional, regional dan daerah, kemudian kebutuhan penyelenggaran pemerintahan daerah, penetapan target dan prioritas pembangunan daerah, penanganan inflasi akibat kenaikan BBM, persiapan pemilihan umum dan pilkada serentak tahun 2024 yang harus dipersiapkan mulai tahun 2023 serta berbagai isu aktual lainnya,” kata dia.

Lebih lanjut, setelah itu akan dilakukan penyesuaian terhadap proyeksi pendapatan transfer Pemerintah Pusat sebagaimana Surat Menteri Keuangan Nomor S 173/PK/2022 tentang Penyampaian Rincian Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2023.

“Yang mana kalau itu sudah dilakukan, maka akan segera dilakukan pembahasan dan persetujuan bersama dengan DPRD Kabupaten Pesawaran, sehingga APBD TA. 2023 dapat ditetapkan tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan dapat segera dilaksanakan pada awal tahun 2023 yang pada akhirnya dapat bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Pesawaran,” katanya.

Perlu diketahui, Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 ini disusun berdasarkan KUA PPAS yang telah disepakati serta mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2023.

(Akbar)

Pos terkait