Bupati Lampung Utara Keluarkan SE Terkait Keamanan Kendaraan Parkir dan Rumah Tinggal

BUPATI LAMPUNG UTARA

SURAT EDARAN

Bacaan Lainnya

NOMOR: 800/286/09.1-LU/2025

TENTANG

MENJAGA KEAMANAN KENDARAAN SAAT PARKIR DAN KEAMANAN RUMAH SAAT DITINGGAL

Bongkar Post

Lampung Utara,

Dalam rangka meningkatkan keamanan dan mengantisipasi maraknya aksi pencurian kendaraan, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menghimbau kepada seluruh Aparatur Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan kendaraan saat parkir. Oleh karena itu, dihimbau kepada seluruh Aparatur Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk menerapkan langkah-langkah pencegahan sebagai berikut:

1. Menjaga Keamanan dalam Memarkir Kendaraan

Parkir di tempat yang aman.

Gunakan tempat parkir resmi dengan pengawasan petugas atau CCTV.

Hindari memarkir kendaraan di tempat sepi atau minim penerangan, terutama pada malam hari.

Tambahkan pengaman seperti kunci ganda, gembok cakram, rantai, atau alarm kendaraan.

Untuk kendaraan roda empat, pastikan pintu terkunci dan gunakan kunci stir atau pedal tambahan.

Jangan tinggalkan kunci dan barang berharga di kendaraan.

Selalu pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci sebelum ditinggalkan.

Waspadai orang yang mencurigakan; jika melihat gerak-gerik yang tidak wajar, segera laporkan kepada petugas keamanan atau pihak berwenang.

2. Keamanan Rumah Saat Ditinggal Tarawih atau Mudik

Sebelum meninggalkan rumah, pastikan semua pintu dan jendela terkunci dengan baik.

Gunakan kunci tambahan atau teralis besi untuk meningkatkan keamanan.

Hidupkan lampu luar rumah.

Pastikan rumah tidak tampak kosong dengan menyalakan lampu teras atau menggunakan lampu otomatis.

Jika rumah ditinggal dalam waktu lama, informasikan kepada tetangga atau ketua RT agar ikut mengawasi.

Simpan barang berharga dan dokumen penting di tempat yang aman atau dalam brankas.

Jika memungkinkan, pasang CCTV atau alarm rumah untuk mencegah aksi pencurian.

Waspadai orang tidak dikenal; jangan mudah percaya pada orang asing yang mengaku petugas atau menawarkan bantuan tanpa identitas jelas.

Demikian disampaikan atas perhatian dan pelaksanaannya, diucapkan terima kasih.

 

Ditetapkan di: Kotabumi

Tanggal: 10 Maret 2025

 

BUPATI LAMPUNG UTARA

Dr. Ir. H. Hamartoni Ahadis, M.Si.

Pos terkait