Buntut Status Rawat Jalan Pengurus HIPMI Tertangkap Ineks, BNNP Lampung Bakal Digruduk

Buntut Status Rawat Jalan Pengurus HIPMI Tertangkap Ineks, BNNP Lampung Bakal Digruduk

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung

Sejumlah organisasi anti narkoba akan menggruduk Kantor BNNP Provinsi Lampung, di Jalan Laksamana Malahayati, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, pada Senin (8/9/2025).

Bergerak dari Masjid Al – Furqon, pada pukul 11.00 wib, sejumlah organisasi dan penggiat anti narkoba yang tergabung dalam Aliansi Anti Narkoba Provinsi Lampung, menyatukan tema pergerakan “Bergerak Bersama Untuk Keadilan Tanpa Diskriminasi dan Kriminalisasi”.

Destra Yudha, SH, MH, inisiator aliansi mengatakan, pihaknya yang terdiri dari ormas LSM, dan tokoh masyarakat akan menyampaikan tiga tuntutan, yaitu :

1. Meminta BNNP Lampung segera menahan kembali semua yang telah diamankan dan membatalkan status rehabilitasi mereka sampai ke persidangan demi azas keadilan.

2. Segera tangkap penyuplai narkoba.

3. Periksa oknum BNNP Lampung yang diduga telah menerima sejumlah uang untuk melancarkan status rehabilitasi.

Tak hanya itu, Aliansi Anti Narkoba Provinsi Lampung ini, pasca ke Kantor BNNP Lampung, juga akan ke Hotel Grand Mercure yang dijadikan tempat pesta narkoba para pengurus HIPMI Lampung.

Ada juga dua advokat yang bergabung dengan aliansi ini, yaitu Maya Rumanti, SH, MH dan Neni Triani, SH. Keduanya sepakat mereka yang tertangkap sebagai pemakai tak bisa direhab, harus dibui, dan dimejahijaukan.

Sementara, Ketua Umum Laskar Lampung Indonesia, Ir.Nerozely, banyak pengguna narkoba minta assesment tapi tidak dikabulkan malah dihukum satu sampai dua tahun, kenapa?,” tanya Nero, yang juga kerab disapa ‘Panglima’.

Lainnya, Akademisi Hukum Unila Dr. Yusdianto, SH, MH mengkritisi kinerja BNNP Lampung terhadap pembebasan lima pengurus HIPMI Lampung karena putusan rehab yang terkesan tebang pilih.

“Assesmen tidak transparan, penindakan terkesan sensasi,” kata dia.

Diketahui, kelima pengurus dan anggota HIPMI Lampung adalah RG (34) selaku Bendahara Umum; SA (35) selaku Wakil Ketua Bidang 1; MR (35) selaku Wakil Ketua Bidang 3; WL (34) dan SP (35) selaku anggota.

Kelimanya tidak jadi tersangka dengan alasan barang bukti pil ekstasi kurang satu butir. BNNP Lampung menangkap mereka tengah pesta narkoba di Karaoke Astronome Hotel Grand Mercure, pada Kamis malam (28/8/2025).

Total yang ditangkap, ada 11 orang (6 pria, termasuk beberapa pengurus dan anggota HIPMI, dan 5 wanita pemandu lagu). Dari mereka, 10 dinyatakan positif mengandung narkotika, dan 7 butir pil ekstasi diamankan sebagai barang bukti. (tk)

Pos terkait