BPN Lambar Tegas Kan Dalam Pembuatan Sartifikat PTSL Mengacu 3 Keputusan Mentri.

 

Bongkarpost.co.id

Bacaan Lainnya

Lampung Barat,

Kasi pengadaan Tanah dan pengembangan Kantor ATR/BPN Lampung Barat (Lambar) tegaskan biaya pengurusan sertifikat tanah Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hanya dikenakan Rp200 ribu perbidang tanah sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT).

Bila didapati penarikan biaya melebihi jumlah yang sudah di tetap tersebut, dipastikan tidak dibenarkan serta masuk dalam ranah hukum sebagai tindakan pungutan liat (pungli).

Hal itu langsung dikatakan , Ferhat kepada Awak media, Selasa (24/03/25) malam, merespon terjadinya pungli dalam proses pembuatan sertifikat tanah PTSL tahun 2024 di Pekon Padang Cahya, Kecamatan Balikbukit.

Pasalnya, panitia (pokmas dan Pekon) PTSL Padang Cahya mematok harga Rp550 hingga Rp600 ribu dalam pengurusan satu bidang tanah dalam porgram tersebut.

“Kami hanya bagian adminitrasi saja. Mengenai penarikan biaya yang lebih tinggi itu berada pada panitia pekon. Karena sebelumnya kami sudah lakukan sosialisasi ke pekon termasuk besaran biaya harus mengacu pada SKB 3 Menteri, biaya hanya Rp200 ribu perbidang tanah,” katanya.

Ferhat tidak membenarkan segala sesuatu termasuk dalam pembiayaan PTSL digunakan untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok saja.

“Sudah jelas mengenai biaya mengacu pada SKB 3 Menteri sebagai landasannya. Begitu juga dengan hal lainnya telah diatur didalamnya. Kami pun tidak berhenti-henti untuk mensosialisasikan hal itu kepada pekon sebelum proses PTSL dilakukan,” ucapnya.

Dengan adanya pungutan biaya Rp550 sampai dengan Rp600 ribu rupiah dalam proses PTSL 2024 di Pekon Padang Cahya, Ferhat mempersilahkan pihak aparat penegak hukum (APH) membawa dan memproses keranah hukum untuk diberikan tindakan sebagaimana mastinya sesuai peraturan yang berlaku.

“Yang jelas tidak dibenarkan bila melampai harga yang telah diatur pada SKB 3 Menteri. Bila ada pungutan lebih tinggi dipersilahkan APH untuk memprosesnya keranah hukum,” jelasnya.

Ferhat mengatakan, pihalnya pada tahun 2024 merealisasikan PTSL sebanyak 1300 buku untuk tujuh pekon/desa di Lambar. Dimana, satu diantaranya merupakan Pekon Padang Cahya dengan jumlah 340 sertifikat.

“Sertifikat PTSL 2024 sudah selesai dan telah dibagikan kepada masyarakat termasuk di Padang Cahya,” katanya lagi

Ferhat memperjelas, untuk Pekon Padang Cahya telah dibagikan sertifikat sebanyak 274 buku. Sementara 66 buku lainnya akan dibagikan menyusul atau dapat langsung diambil ke Kantor BPN Lambar. Hal ini dikarenakan pada saat pembagian nama dari pengurus sertifikat berhalangan hadir.

“Sebanyak 274 buku sudah dibagikan kepada masyarakat, sisahnya bisa langsung datang ke kantor untuk mengambil sertifikatnya atau menunggu penyerahan secara kolektif kembali tapi belum dipastikan kapan waktunya,” pungkasnya.

Sekedar informasi, terdapat selisih bayar sebesar Rp350 ribu hingga Rp400 ribu rupiah yang diterapkan oleh Pemerintah Pekon Padang Cahya dalam pengurusan PTSL 2024. Sedangkan sudah jelas” dalam peraturan 3 mentri, Provinsi Lampung masuk pada katagori IV yang batasan maksimal pemungutan biaya pembuatan PTSL hanya sebesar Rp200 ribu saja.(ozi)

Pos terkait