Bongkar Post – Ya Tuhan, Lapas-Rutan se-Lampung Over Kapasitas 60,8% Dari Daya Tampung?

Ilustrasi cekam suasana sebuah penjara Lapas. |dok/Muzzamil

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

BANDARLAMPUNG – Terafirmasi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Lampung mengalami overkapasitas mencapai 60,81 persen dari daya tampung.

Data pasti, 10 Lapas dan 6 Rutan terdapat di Lampung saat ini menampung sekitar 8.790 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Alias jauh melebihi kapasitas ideal seharusnya yakni dihuni oleh 5.348 orang WBP saja, sehingga terjadi overkapasitas 60,81 persen.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung, Kusnali, bilang, overkapasitas di Lapas dan Rutan memang jadi masalah serius se-Indonesia termasuk Lampung.

Antisipasinya? “Kami hanya melakukan percepatan integrasi sebagai salah satu media mengurangi isian, juga pendistribusian warga binaan ke UPT yang masih relatif belum terlalu overkapasitas,” ujar Kusnali, saat Coffee Morning Kanwil Kemenkumham Lampung dengan Insan Pers di kompleks kantor Kanwil setempat, Jl Wolter Monginsidi Nomor 184 Sumur Putri, Telukbetung Utara, Bandarlampung, Selasa 11 Juni 2024.

“Jika masa wabah pandemi COVID-19 ada program asimilasi untuk mengurangi tingkat hunian lapas, kedepan kami berharap ada program serupa guna menekan overkapasitas rutan lapas ini. Saya juga berharap dengan diberlakukannya nanti UU Nomor 1/2023 tentang KUHP yang mengatur proses hukum terhadap pelaku tindak pidana tidak lagi mengutamakan penjara sebagai hukuman, bisa menjadi solusi overkapasitas ini,” urainya.

Bersama Kusnali, hadir Kadiv Administrasi Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Lampung Dr M Ikmal Idrus, Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Bandarlampung Ade Kusmanto, Kabid Pembinaan M Maulana, Kepala KPLP Lapas Narkotika Bandarlampung Ferdika Chandra, Kepala KPR Rutan Kelas I Bandarlampung Alfian, Kasi Pelayanan Tahanan Nekson Iskandar, Kasi Pengelolaan Rutan Bandarlampung Lista.

Kadivmin Kanwil Kemenkumham Lampung, M. Ikmal Idrus menyebut, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kakanwil Kemenkumham dibantu empat Kadiv, yaitu Kadiv Administrasi, Kadiv Pemasyarakatan, Kadiv Keimigrasian, dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, serta membawahi 23 Unit Pelaksana Teknis (UPT) terdiri UPT Pemasyarakatan dan UPT Imigrasi. (Muzzamil)

Pos terkait