Bongkar Post
Lampung Selatan,
Jejak digital dan story seorang politisi tidak akan bisa hilang sampai kapan pun. Ini ungkapan yang tepat untuk menggambarkan seorang public figur.
Berita yang cukup mengejutkan publik, saat ini KPU RI mengekspos data ICW, 52 bakal calon anggota (bacaleg) DPR RI dan 15 bacaleg DPD RI yang divonis korupsi dari berbagai provinsi. Di antara nama itu, ada Wendy Melfa dari Provinsi Lampung.

Eks Bupati/Wakil Bupati Lampung Selatan ini pernah divonis 4 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Tanjung Karang atas kasus korupsi pengadaan tanah seluas 66 hektar untuk proyek pembangunan PLTU Sebalang Lampung Selatan.
Setelah banding, eks Dewan Pakar Orwil ICMI dan MPW KAHMI ini akhirnya divonis 10 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) dan wajib bayar denda Rp500 juta serta subsideir 6 bulan.
Diketahui, Wendy Melfa masuk Daftar Calon Sementara (DCS) DPR RI dari Daerah Pemilihan 1 Partai Golongan Karya (Golkar) Lampung yang berada pada urut lima.

Beragam respon dan komentar pengamat atas pemberitaan itu. Hal Senada diungkap oleh Aqrobin AM, Ketua LSM Pro Rakyat Lampung yang memberikan statemen terkait masalah itu.
“Data yang diungkap ICW itu harus disikapi secara cermat dan teliti oleh KPU. Ada caleg dengan kasus yang sama yang menimpa Emir Muis, yaitu kasus PLTU Sebalang Lamsel, namun lolos dari perhatian publik alias terkesan “disembunyikan”, yakni mantan Wakil Bupati Lampung Selatan, Wendy Melfa,” ungkapnya kepada bongkarpost.co.id, pada Minggu, 27 Agustus 2023.
Dia meminta KPU membuka semua informasi itu seluas-luasnya ke publik sehingga masyarakat pemilih tahu jejak rekam sejarah para caleg tersebut.

“Terkait hal ini saya atas nama Lembaga LSM Pro Rakyat akan mengirimkan surat resmi kepada KPU Republik Indonesia,” pungkasnya.
Ini bukan langkah yang main-main, mengingat LSM ini (Aqrobin.red) terbilang kritis dan komitmen dalam mengawal upaya hukum. Terbukti mereka pernah melengserkan ketua KPU Lampung Selatan periode sebelumnya karena dianggap tidak netral alias berpihak terhadap salah satu caleg DPR RI pada Dapil Lampung 1.
Pada saat itu, hasil temuan Panwascam Kecamatan Rajabasa ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Akhirnya Sidang Etik DKPP memutuskan Ketua KPU tersebut terbukti bersalah dan diberi sanksi “Dicopot jabatannya sebagai Ketua KPU Lamsel”.
“Sekali lagi kami mengingatkan lembaga KPU RI agar bertindak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku sehingga marwah KPU sebagai penyelenggara pemilu menjadi lebih baik. LSM Pro Rakyat akan menjadi garda terdepan sebagai sosial kontrol atas kinerja KPU,” tutupnya. (nop/red)







