Bongkar Post – Warga Cemas, Tanah Belum Dibayar Sudah didaftarkan ke LHKPN

Foto. Tangkapan layar/ist

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung,

Dugaan atas kasus klaim sepihak atas property berupa tanah berikut bangunan yang dilaporkan inisial SUP ke LHKPN ditanggapi oleh Muhammad, pemilik sebenarnya tanah tersebut, saat dikonfirmasi bongkarpost.co.id pada Rabu (18/9/2024).

“Hal ini tidak ada kaitannya pak SUP dalam urusan politik. Kemarin dapat saya konfirmasi sementara baru ada omongan bakal ada penandatanganan surat perjanjian jual beli,” terang Muhammad.

Sebelumnya beredar kabar surat perintah pengosongan tanah dan bangunan yang dihuni oleh SUP dan keluarganya.

Tanah seluas 1.015 m2 di Jalan Raden Gunawan tersebut ternyata milik warga Kota Bandar Lampung bernama Muhammad.

SUP saat dikonfirmasi terkait hal ini kaget, dia katakan saat ini dia adalah korban, dan Muhammad pun korban.

“Saya sedang mempelajari ini murni atau ada kaitannya karena urusan politik, tapi intinya kemarin sudah ada kesepahaman, kok ada ini,” tukasnya kepada media ini via whatsapp.

Dia katakan, kontak pak Haji Muhammad saja agar mendapat jawaban langsung terkait berita tersebut.

“Kalau ada tendensi sekecil apa pun ini mau saya perkarakan, lagi saya suruh pelajari Lembaga Hukumnya. Sementara berita ini dampaknya serius karena menyebut-nyebut soal politik, tolong telpon pak Muhammad, Suwun,” tutupnya.

Muhammad, saat dikonfirmasi akui bahwa tinggal tunggu hari Sabtu untuk pembayarannya karena sudah 2 tahun belum ada kejelasan.

“Mau pasang plang dihalangi oleh SUP padahal tanah bangunan itu hak milik saya. Jadi rekan media mohon bantu kawal aja semoga janjian besok Sabtu berikut pembayarannya sesuai dengan yang disepakati, yaitu secara tertulis, terima kasih,” bebernya.

Diketahui sebelumnya, tanah dan bangunan itu dilaporkan oleh SUP sebagai harta kekayaannya dalam LHKPN yang dilaporkan ke lembaga antirasuah atau KPK RI pada Maret 2023.

Dalam surat perintah pengosongan lahan dan bangunan, tertulis bahwa lokasi itu milik warga bernama Muhammad dengan bukti akte jual beli pada 30 September 2022 dan sertifikat hak milik 6937.

Kuat dugaan bahwa SUP itu mengklaim tanah dan bangunan itu miliknya dan dilaporkan dalam LHKPN sebagai harta kekayaannya.

Sementara itu, warga bernama Muhammad, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tanah dan bangunan yang dihuni oleh keluarga SUP tersebut adalah hak miliknya.

“Berdasarkan akte jual beli pada tahun 2022 dan sertifikat tanah itu hak milik saya. Jadi hari ini, Selasa, kita pasang plang penguasaan fisik, ” kata Muhammad di kediamannya.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya sudah 3 kali memberikan surat peringatan namun tidak dibalas dan tidak diindahkan  oleh SUP, maka langkah awal dilakukan pemasangan plang di lokasi rumahnya dan rumah itu dijual secara umum.

“Langkah awal, pemasangan plang di lokasi tanah dan bangunan itu. Kedua jika tidak diindahkan kita akan pasang palang di depan pintunya karena lokasi tanah dan bangunan itu mutlak punya saya, ” ujarnya. (Nop/red)

Pos terkait