Bongkar Post – Wadaw ! Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Dampingi Pj Gubernur Samsudin Tinjau BLK

Bandar Lampung, BP

Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, yang juga tersangka kasus korupsi Dana Hibah KONI senilai Rp2,5 miliar, Agus Nompitu, terlihat ikut mendampingi Pj. Gubernur Lampung, Samsudin saat meninjau Balai Latihan Kerja (BLK) Bandar Lampung, di Jl. Pagar Alam, Segala Mider, Bandar Lampung, pada Selasa (27/8/2024).

Bacaan Lainnya

Agus Nompitu, yang sempat menyatakan mundur dari jabatan Kadisnaker Lampung itu, terlihat berada dalam rombongan OPD bersama Plt. Kadisnaker, Yanti Yunidarti.

Sejak ditetapkan tersangka oleh Kejati Lampung atas kasus korupsi Dana Hibah KONI tahun 2020, dengan kerugian negara sebesar Rp2.570.532.500, hingga kini Agus Nompitu dan Frans Nurseta, tak kunjung ditahan oleh aparat hukum.

Diketahui, kasus tersebut berawal saat KONI Lampung mendapatkan dana hibah pada tahun 2020 untuk kegiatan atlet di PON XX Papua sebesar Rp60 miliar.

Dari hasil penyidikan terdapat fakta yang menunjukan telah terjadi penyimpangan anggaran dalam pembentukan dan pemberian insentif Satgas KONI Lampung. Dan temuan adanya penyimpangan anggaran katering dan penginapan untuk kegiatan training center.

Saat itu, tersangka Agus Nompitu menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Lampung periode 2019 – 2023 bidang Perencanaan Anggaran dan Sumber Daya Usaha. Sementara, Frans Nurseto menjabat sebagai Wakil Ketua bidang Prestasi, Diktar Litbang, dan Sport.

Sumber di Disnaker Lampung mengatakan, Agus Nompitu menjadi staf di OPD tersebut. Soal sampai kapan jadi staf, sumber mengaku tidak tahu.

“Beliau bebas tugas, jadi kan staf,” ucap sumber ini. (tk)

Pos terkait