Bongkar Post
Jakarta,
Ketua Umum Perkumpulan Pengacara Islam Dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII) Dr. C. Sriyanto S.Sy., M.Ag. Menyampaikan kepada Advocate/ Pengacara yang dilantik Semoga Senantiasa Mendapat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dalam Menjalankan Profesi sebagai Advokat dan menjadi Penegak Hukum yang Profesional menjadi salah satu bagian dari “Officium Nobile” atau profesi yang mulia.
Menurut Sriyanto, Sekarang ini Profesi Advokat sangat diminati oleh generasi muda, sehingga kita lihat banyak advokat muda yang lahir di dunia jasa hukum ini.
“Profesi ini memang profesi yang sangat menantang, jangan merasa besar diri, harus banyak mawas diri. Tugas dan amanah yang di jalankan bertambah besar, banyak belajar dan bersilaturahmi. Ada pepatah bijak yang mengatakan ‘barang siapa yang merasa puas di situ akan terbatas’ segala sesuatu harus dengan ilmu dan harus berproses. Salah boleh tapi ngawur jangan, ” ujarnya.
“Karena perjalanan seorang advokat penuh dengan tantangan, jujur dan amanah dalam bekerja kunci utama, ” imbuh Sriyanto.
Pada kesempatan itu, Sriyanto juga berpesan, Ketika menjalankan profesi advokat ini dirinya hanya memberikan tambahan yang tentu kalau bisa jangan sampai bertentangan dengan hati nurani agar rekan-rekan dalam proses menuntaskan perkara, selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada klien dan selalu mengedepankan profesionalisme dalam bekerja.
“Sehebat-hebatnya SUPERMAN akan Terkalahkan dengan SUPERTEAM. Semoga ke depannya makin sukses dan tetap memegang teguh profesi advokat sesuai Kode Etiknya, ” tukas Sriyanto.
Ketum PPIPHII juga berharap agar advokat yang profesional dan tetap semangat untuk senantiasa Belajar meningkatkan kualitas ilmu yang di miliki seseorang advokat serta keilmuan tersebut mampu di implementasikan di tengah masyarakat baik dari jalur litigasi maupun non litigas, Ketua Umum menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh advokat yang disumpah pada hari ini.
“Janji atau pun sumpah yang diucapkan oleh masing-masing advokat hendaklah menjadi dasar menjalankan Profesi Advokat tersebut, sebagai partner hakim dan polisi dalam penegakan hukum. Advokat dituntut untuk professional dalam menjalankan fungsi advokasi dengan mengutamakan Penegakan Keadilan dan Kebenaran, ” Ungkapnya.
Selain itu, sesama profesi advokat jangan saling mendahului rekan seprofesi sebagaimana kode etik yang ada. Harus saling asah asih asuh dan saling mengingatkan apabila ada suatu ketidakpatuhan dan kelalaian. Seorang pengacara haruslah memiliki Integritas dan Kredibilitas. (rls/fir)