Bongkar Post
Muara Enim — Tim Puma Unit Reskrim Polsek Gelumbang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial ES (27) yang merupakan seorang pelajar.
Kronologis kejadian tersebut bermula ketika korban hendak memarkirkan motornya dikebun milik temannya sebab kebun korban tersebut berada diseberangnya dan seusai berkebun korban sudah melihat motor miliknya sudah hilang di curi oleh orang yang tak dikenal.
Mengetahui motornya telah hilang, Korban langsung membuat laporan ke Polsek Gelumbang. Atas kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp10 juta.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata S.H., M.H memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Sutra Efendi S.H., untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tim pun mendatangi lokasi, dan didapat informasi tersebut bahwa pelaku berada dikantor desa untuk menghadiri undangan dan pelaku berhasil diamankan tim Puma Unit Reskrim Polsek Gelumbang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Memang benar, saat diinterogasi oleh anggota kita, pelaku mengaku bahwa pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata S.H., M.H kepada media jumat sore (17/05/24).
Adapun barang bukti dari tindak pidana Curat tersebut terdapat sebuah kunci T berwarna hitam.
Sementara itu, pelaku ES dikenakan pasal 363 KUHP dengan pasal kasus pencurian dengan pemberatan.**







