Bongkar Post – Tim Gradak Polsek Lembak Ungkap Kasus Pencurian Motor

Bongkar Post.

Polsek Lembak AKP Herlan Sadi, SH.,MM.,Dan Team Gradak Ungkap Kasus 363 KUHP.

Bacaan Lainnya

Muara Enim – Polsek Lembak Kabaputen Muara Enim Sumatera Selatan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Lubuk Enau, Kec. Lembak, Kab. Muara Enim satu tersangka berhasil dibekuk.

 

AKP Herlan Sadi, SH.,MM., melalui Kanitreskrim Iptu Ulta Deanto menjelaskan bahwa Pelaku bernama Erwinsyah (36) warga Dusun III, Desa Lembak Kabupaten Muara Enim, kejadian bermula saat Korban tiba di kebun karet sekira pukul 17:30 WIB untuk menyadap karet dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA VEGA ZR pada hari jum’at 19 agustus 2024″Ungkapnya.

Korban yang bernama Bustomi (46)warga Dsn. II, Dusun Karang Endah, Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim melaporkan kejadian kehilangan satu unit sepeda motor merek Yamaha Vega ZR,jelasnya.

“Setelah menerima Laporan tersebut Kapolsek Lembak memerintah Team Gradak dan anggota untuk melakukan penyelidikan tentang laporan tersebut. Kemudian pada hari Selasa, tanggal 17 September 2024 sekira pukul 21:00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Lembak mendapatkan informasi tentang keberadaan Pelaku lalu dilakukanlah peyelidikan dan ditemukan Pelaku”ungkap Kani Reskrim,rabu (17/9/2024)

“Pelapor kembali untuk mengecek sepeda motor miliknya dan mendapati sepeda motor tersebut sudah hilang dicuri Pelaku. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian uang sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lembak”paparnya.

“Atas perbuatannya, pelaku diamankan di Polsek Lembak dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan/curanmor dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun”lanjut kanit.

Degan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vegab ZR warna merah marun tanpa nopol, no. rangka: MH35D9205CJ699382, dan no. mesin: 5D9-1699334,1 (satu) buah BPKB sepeda motor merek YAMAHA VEGA ZR warna,merah marun No. BPKB: J-00934699, nopol: BG-2101-TM, 1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) buah kunci ring pas uk. 8 mm”pangkas Kanit Reskrim Iptu Ultab Deanto. (todo/rls)

Pos terkait