Bongkar Post – Tidak Terima Diberitakan, Mantan Pj Desa Mada Jaya Sutrisna Ajak Duel 

Foto. Sumber Akun pribadi FB Sutrisna

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Pesawaran,

Sikap arogansi Sutrisna mantan PJ Desa Mada Jaya Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran diduga mengancam wartawan yang tengah menjalankan tugasnya sebagai pencari berita.

Sutrisna diduga telah melakukan tindakan yang tidak menyenangkan kepada seorang awak media, tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun.1999.

Sikap arogansi tersebut terlihat saat wartawan Bongkar Post menghubungi Sutrisna melalui via WhatsApp yang diduga miliknya dengan tujuan mengkonfirmasi guna untuk mendapatkan informasi yang berimbang terhadap pemberitaan terkait berita dugaan penggelapan Dana BUMdes Mada Jaya Tahun 2017.

Namun, bukannya mendapatkan sambutan yang baik dari Sutrisna justru sebaliknya malah mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan oleh oknum mantan PJ tersebut.

Lewat chating via WhatsApp Sutrisna diduga tidak terima atas pemberitaan tersebut.

“Udah hebat lu, mau setumburan,” kata Sutrisna Melalui pesan Whatsapp, Rabu (11/9/2024).

“Ketemu di Pringsewu ama saya, saya ini gak ada beban mau sebunuhan aja siap. Kita segel aja siap. Kalau kita laki duel di mana,” tambahnya.

Saat ditanya letak kesalahan terkait pemberitaan Sutrisna justru terkesan tambah emosi.

“Gak usah bicara salah benar kita duel aja, hidup saya udah gak ada beban, paling saya di penjara 6 tahun bunuh orang. Pejabat bukan apa bukan, sama kita keroco mumet. Jadi udah ya Kalau sir ama saya kamu bawa sajam saya bawa sajam, kita duel gak usah ada orang,” terangnya.

Walaupun sudah ditegaskan untuk berhati-hati dan tidak sembarang menyampaikan kata kata melalui medsos namun Sutrisna tetap tidak mengindahkan.

“Saya gak ngancam. Lu kan mau buat susah saya, kita ini sama-sama susah sama mumet, sama gila kita gila sekalian. Kalau sir ama saya kita ketemu kita sama-sama pusing beban gak ada pejabat bukan kita ini, sama orang pening dan mumet. Kita sama-sama pengangguran gak ada beban, sama keroco mumet, mati aja siap kita,” kata dia.

Diketahui, menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Serta dalam Peraturan undang – undangan, “Jika pengancaman melalui Media Elektronik dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016) yaitu Pasal 45 B UU 19/2016 jo. Pasal 29 UU ITE”. (Imron)

Pos terkait