Foto. Tangkapan layar website resmi Polresta Bandarlampung.
Bongkar Post
Bandarlampung,
Kabar Kasus penganiayaan yang menimpa ADL terus berkembang. Pihak penyidik Unit Jatanras Polresta Bandarlampung melakukan pemanggilan terhadap terlapor BR untuk hadir pada Jumat, 28 Juni 2024.
Surat pemanggilan ter tanggal 25 Juni tersebut ditujukan kepada BR bernomor: B/1096/VI/2024/RESKRIM perihal Undangan Klarifikasi, untuk kepentingan penyelidikan berdasarkan UU RI Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Namun, terlapor dikabarkan tidak hadir memenuhi panggilan pihak penyidik Polresta. Hal ini terkonfirmasi pada pukul 10.00 WIB pagi (3/7/24) melalui Kanit Jatanras Polresta Bandarlampung Ipda F. Siburian.
“Info dari penyidik yang bersangkutan tidak hadir. Namun perkembangan penyidikan sudah diberitahukan oleh penyidik ke korban, atau bisa konfirmasi langsung ke pemeriksanya Bripka John Markus,” ujarnya.
Saat ditanyakan bagaimana proses selanjutnya setelah terlapor tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, dia hanya menjawab bahwa kalau mau lebih jelas besok langsung di cek ke kantor Sat Reskrim agar penyidik bawahannya yang menjelaskan langsung.
Penyidik Bripka Jhon Markus saat dihubungi sedang tidak berada di tempat karena ada giat pelatihan di SPN Kemiling.
“Mohon maaf pak, saya sedang pelatihan di SPN 1 minggu. Untuk perkembngan sudah disampaikan ke korbannya langsung. Silahkan untuk konfirmasi dengan korbannya pak. Atau apabila butuh info, silahkan langsung ke kantor kami supaya tidak ada kesalahan pak,” terang Bripka Jhon Markus Sirait kepada bongkarpost.co.id pada Rabu, 3 Juli 2024.
Dia mengatakan, untuk perkembangan perkara sudah disampaikan langsung ke yang bersangkutan, diluar itu ia tidak ada wewenang untuk menyampaikan.
“Namun untuk berkas tetap jalan karena sementara diambil alih senior saya. Baiknya bapak bisa ke kantor biar jelas,” pungkasnya.
Diketahui, surat pemanggilan tersebut menyebutkan guna kepentingan penyelidikan agar BR memenuhi undangan klarifikasi ke penyidik pembantu Ipda F. Siburian dan Bripka Jhon MS Sirait, SH., untuk dilakukan wawancara tertulis pada Jumat, 28 Juni 2024 pukul 13.00 WIB di ruangan Unit I (Jatanras) Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung.
Seperti diberitakan sebelumnya, ADL berharap pihak kepolisian agar cepat menangani kasus yang sedang menimpanya ini serta berharap terlapor (BR) segera dipanggil dan diperiksa pihak kepolisian agar ada efek jera bagi si pelaku. ADL dianiaya pacarnya (BR) pada 20 Juni lalu hingga mengalami luka lebam dan memar sehingga melaporkannya ke SPKT Polresta Bandar Lampung pada 21 Juni 2024 pukul 01.31 WIB. (Nop/red)







