Bongkar Post -Temuan LPH BPK RI di Diskes Lampung, Ini Jawaban Kadiskes Edwin Rusli

Foto. Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Lampung dr. Edwin Rusli, M.KM. / ist

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung,

Hasil temuan BPK RI No. 40B tahun 2024 berhasil mengungkap beragam kasus dalam realisasi anggaran pada APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023.

Diantara hasil uji petik tersebut, terdapat kesalahan penganggaran belanja pada 28 OPD total sebesar Rp 51,7 Miliar. Diantaranya pada pos belanja di Dinas Kesehatan senilai Rp 94.498.786,-.

Saat dikonfirmasi terkait temuan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Lampung dr. Edwin Rusli, M.KM., mengatakan bahwa dia sedang di luar kota.

“Saya sedang berada di Jakarta, silahkan hubungi bu Silvi bagian program,” ujar Edwin melalui panggilan ponsel kepada bongkarpost.co.id pada Jumat (9/8/2024).

Silvi Arisanti, S.STP., MH., Kepala Bidang Program dan Evaluasi Kesehatan Diskes Lampung sulit dihubungi. Beberapa kali panggilan telpon diabaikan, chat wa tidak kunjung dibalas.

Akhirnya melalui pesan singkat whatsapp, Silvi memberikan jawaban bahwa temuan BPK RI tersebut adalah kesalahan penganggaran belanja.

“Terkait Hasil temuan BPK RI dimaksud terhadap kesalahan penganggaran belanja maka akan ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK. Dum,” jawab Silvi melalui pesan whatsapp kepada media ini. Artinya, Diskes Lampung baru akan menindaklanjuti rekomendasi BPK RI setelah mendapat konfirmasi dari media Bongkar Post kemarin. Padahal LHP BPK RI No. 40B tersebut dirilis pada Mei 2024.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menganggarkan belanja daerah tahun 2023 sebesar Rp 8,28 Miliar terealisasi Rp 7 Miliar atau 85,13% dalam 9 item pos belanja.

“Hasil pemeriksaan atas DPA OPD, hasil uji petik terdapat kesalahan penganggaran pembelian aset tetap pada Dinas Kesehatan Lampung sebesar 94,5 juta,” tulis BPK RI dalam LHP No. 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 3 Mei 2024 halaman 34.

Disebutkan BPK RI, bahwa belanja untuk memperoleh aset tetap tersebut seharusnya dianggarkan pada belanja modal, bukan pada belanja barang dan jasa yang dikapitalisasi ke aset tetap yang telah tercatat dalam mutasi tambah tahun 2023 pada Kartu Inventaris Barang (KIB) dan telah disajikan pada laporan neraca keuangan. (Red)

Pos terkait