Bongkar Post – Tender Proyek Rehab Gedung FKIP Unila Sarat Kongkalikong, Rektor Diminta Ganti Pokja

Bandar Lampung, BP

Tender proyek rehab Gedung 1 FKIP Unila, sarat kongkalikong. Pasalnya, Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Universitas Lampung yang telah menetapkan PT Insan Kharisma Abadi sebagai pemenang pada 24 Agustus 2023 lalu, seminggu kemudian membatalkannya pada 31 Agustus 2023, melalui pengumuman LPSE. Hal ini membuktikan, bahwa kerja UKPBJ Unila tidak profesional.

Bacaan Lainnya

Pokja bukan hanya membatalkan pemenang tapi juga membatalkan pekerjaan. Dengan alasan, waktu untuk tender ulang hingga pelaksanaan tidak cukup

Sementara, sumber Bongkar Post menyebut, bahwa keputusan Pokja ini sangat janggal karena menetapkan pemenang yang perusahaannya tidak ada pada alamat yang tercantum dan tidak memiliki surat dukungan harga satuan barang, harga tukang, dan harga sewa alat.

“Jika perusahaan menawarkan dengan harga dibawah 20 persen, tidak perlu ada surat dukungan. Tetapi jika lebih dari 20 persen harus ada surat dukungan, baik itu satuan harga barang, tukang, dan sewa alat. Ini wajib,” ujarnya.

“Pokja tidak bisa seenaknya membatalkan pekerjaan, ini pertanggungjawabannya berat, ini proyek APBN, harusnya dari awal Pokja tidak memenangkan PT Kharisma, karena pada tahap verifikasi syarat perusahaan sudah terlihat, kenapa ketika perusahaan sudah ditetapkan pemenang, kemudian dibatalkan. Ini kan jelas ada permainan antara Pokja dengan rekanan,” tandas sumber ini.

Lanjutnya, jika alasan Pokja membatalkan pekerjaan karena waktu tender ulang yang tidak cukup, ini jelas akal-akalan Pokja.

“Batalkan saja perusahaannya, karena kan ada perusahaan lainnya, tinggal diverifikasi perusahaan lainnya, dan waktu pekerjaan masih cukup kok,” terangnya.

Atas adanya persoalan tersebut, lanjut sumber, Rektor Unila harus bertanggungjawab.

“Ini fatal, Rektor harus bertanggungjawab, Rektor harus memecat Pokja dan menggantinya dengan orang – orang yang amanah. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban Rektor. Jangan ada titipan dan negosiasi,” tegasnya.

“Keputusan Pokja tidak bisa seenaknya saja, dan hanya melalui LPSE, tapi seluruh peserta yang tersisa hasil dari verifikasi harus dipanggil semua dan harus ada penjelasan secara lisan, dan Pokja harus diganti dengan surat yang resmi dari Rektor. Jangan hanya membatalkan pekerjaan, lalu dianggap selesai,” ujarnya dengan nada tinggi.

Diketahui, proyek senilai Rp7,8 miliar bersumber dari APBN tahun 2023 itu, dibatalkan pekerjaannya oleh Pokja.

Sebab, Pokja menerima sanggahan dari rekanan lain, diantaranya dokumen perusahaan yang tidak lengkap karena tidak ada dukungan harga satuan barang dan peralatan. Padahal, PT Insan Kharisma Abadi sudah ditetapkan pemenang pada 24 Agustus 2023 lalu. Alhasil, perusahaan ini tidak bisa mengerjakan proyek yang dilelang.

Ketua Pokja UKPBJ Unila, Sulemy, saat dihubungi Bongkar Post, enggan menjawab konfirmasi. Alias, bungkam. (tk)

Pos terkait