Bongkar Post – Temuan BPK RI di Diskes Lampung, Dedy Hermawan : Pj Gubernur Harus Periksa Birokrasinya

Foto. Edwin Rusli Kadiskes Lampung dan Dedy Hermawan Fisip Unila//Collase foto. (Ist)

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung,

Terkait temuan BPK RI No. 40B tahun 2024 yang terjadi di Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung, dalam hasil uji petik terdapat kesalahan penganggaran belanja pada 28 OPD total sebesar Rp 51,7 Miliar. Diantaranya pada pos belanja di Dinas Kesehatan senilai Rp 94.498.786,-.

Pengamat sosial politik dari Fisip Universitas Lampung (Unila) Dr. Dedy Hermawan, S.Sos., M.Si., mengatakan, sebenarnya jenis kesalahan ini tidak perlu terjadi apabila dilakukan pemeriksaan secara berulang pada saat perencanaan di Dinas Kesehatan.

“Kesalahan ini memperlihatkan bahwa pimpinan di lingkungan Dinas Kesehatan tidak bekerja secara optimal, terutama dari aspek kecermatan dan ketelitian dalam memeriksa perencanaan program, kegiatan dan anggaran. Hal ini sebaiknya tidak dibiarkan begitu saja, apalagi kalau kesalahan seperti ini sifatnya mendasar dan diduga sering terjadi,” terangnya kepada bongkarpost.co.id pada Senin (12/08/2024).

Ini mesti dilakukan evaluasi menyeluruh kata Dedy, berkaitan dengan bekerjanya sistem perencanaan di lingkungan Dinas Kesehatan dan dinasi-dinas lainnya.

“Oleh karena itu, momentum temuan BPK RI ini dapat dijadikan landasan oleh PJ Gubernur untuk kembali memeriksa progres agenda reformasi birokrasi dilingkungan Pemprov Lampung. Temuan-temuan BPK RI yang seringkali berulang di berbagai OPD memberikan sinyal terang bahwa agenda reformasi birokrasi tidak berjalan maksimal,” tutupnya.

Diketahui pada pemberitaan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menganggarkan belanja daerah tahun 2023 sebesar Rp 8,28 Miliar terealisasi Rp 7 Miliar atau 85,13% dalam 9 item pos belanja.

“Hasil pemeriksaan atas DPA OPD, hasil uji petik terdapat kesalahan penganggaran pembelian aset tetap pada Dinas Kesehatan Lampung sebesar 94,5 juta,” tulis BPK RI dalam LHP No. 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 3 Mei 2024 halaman 34.

Saat dikonfirmasi pada 9 Agustus lalu terkait temuan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Lampung dr. Edwin Rusli, M.KM., mengatakan bahwa dia sedang di luar kota, diarahkan untuk konfirmasi ke bagian program.

Silvi Arisanti, S.STP., MH., Kepala Bidang Program dan Evaluasi Kesehatan Diskes Lampung membenarkan, bahwa temuan BPK RI tersebut adalah kesalahan penganggaran belanja.

“Terkait hasil temuan BPK RI dimaksud terhadap kesalahan penganggaran belanja maka akan ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK. Dum,” jawab Silvi melalui pesan whatsapp kepada media ini. Artinya, Diskes Lampung baru akan menindaklanjuti rekomendasi BPK RI setelah mendapat konfirmasi dari media Bongkar Post kemarin. Padahal LHP BPK RI No. 40B tersebut dirilis pada Mei 2024.

Disebutkan oleh BPK RI, bahwa belanja untuk memperoleh aset tetap tersebut seharusnya dianggarkan pada belanja modal, bukan pada belanja barang dan jasa yang dikapitalisasi ke aset tetap yang telah tercatat dalam mutasi tambah tahun 2023 pada Kartu Inventaris Barang (KIB) dan telah disajikan pada laporan neraca keuangan. (Nop)

Pos terkait