Bongkar Post – Temuan BPK di Diskoperindag Rp 347 Juta, Kadis Evie: Sudah Selesai di Dewan dan BPKAD

Foto. Dra. Evie Fatmawaty, M.Si. (Kadiskoperindag Lampung). Ist

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung,

Terkait LHP BPK RI Mei 2024 hasil uji petik terdapat kesalahan penganggaran belanja pada 28 OPD total sebesar Rp 51,7 Miliar. Diantaranya pada pos belanja di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lampung senilai Rp 347 juta.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Lampung memberikan klarifikasi atau jawaban atas konfirmasi media ini soal temuan tersebut.

Dijelaskannya, bahwa sudah disampaikannya pada saat hearing di dewan (DPRD, red) dan aset yang belum tercatat sudah disampaikan ke BPKAD untuk dicatat sebagai penambahan aset.

“Kan sudah selesai di dewan, LHP BPK tidak ditemukan ada kerugian negara. Realisasi anggaran sudah masuk aset BPKAD, saya juga baru masuk Januari 2024 dan sudah memperbaiki administrasinya. sudah saya jelaskan juga dengan baik dan transparan,” terang Evie Fatmawaty saat memberikan klarifikasi kepada bongkarpost.co.id pada Kamis (15/8/2024).

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menganggarkan belanja daerah tahun 2023 sebesar Rp 8,28 Miliar terealisasi Rp 7 Miliar atau 85,13% dalam 9 item pos belanja.

“Hasil pemeriksaan atas DPA OPD, hasil uji petik terdapat kesalahan penganggaran pembelian aset tetap pada Diskoperindag Lampung sebesar 347 juta rupiah,” tulis BPK RI dalam LHP tanggal 3 Mei 2024 halaman 34.

Disebutkan BPK RI, bahwa belanja untuk memperoleh aset tetap tersebut seharusnya dianggarkan pada belanja modal, bukan pada belanja barang dan jasa yang dikapitalisasi ke aset tetap yang telah tercatat dalam mutasi tambah tahun 2023 pada Kartu Inventaris Barang (KIB) dan telah disajikan pada laporan neraca keuangan. (Red)

Pos terkait