Sporadik Diduga Palsu, Sejumlah Kadus Akui tak Pernah Tandatangan
Bongkarpost.co.id, Pesawaran
Kasus pencurian dan pengrusakan lahan di Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, masuki babak baru. Diketahui, Baheromsyah, telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Polda Lampung. Namun, dua kali pemanggilan, Baheromsyah tidak datang memenuhi panggilan polisi.
Bukan itu saja, terkait perkara lainnya sebagai terlapor, Baheromsyah dan Ridho selaku Kades Lumbirejo, dengan dugaan pasal Pemalsuan Surat dan Penyerobotan tanah 263 Junto 385 KUHpidana, juga tidak datang.
Terungkap, Sporadik tanggal 14 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Kades Lumbirejo (Ridho), tercantum nama-nama Kadus (kepala dusun), namun semua Kadus menyangkal ikut menandatangani Sporadik. Padahal Sporadik itu yang menjadi dasar Baheromsyah mengklaim tanah milik Sumarno Mustopo seluas 89 hektar.
Sementara Wiliyus Prayietno, SH.MH., Kuasa Hukum Sumarno Mustopo, saat dihubungi pada Sabtu (31/5/2025) meminta agar BH kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
“Kalau sudah 2 kali dipanggil oleh penyidik apalagi sudah ditetapkan menjadi tersangka, polisi bisa bertindak tegas untuk menjemput tersangka sesuai pasal 216 KUHP. Polisi bisa menjemput paksa, bahkan lanjut penangkapan dan penahanan karena dianggap tidak kooperatif kepada petugas, atau menghalangi penyidikan petugas,” ujar Wiliyus.
Lanjutnya, saksi – saksi para Kadus yang namanya tertera di dalam Sporadik tanggal 14 Oktober 2025 membantah menuangkan tanda tangan di Sporadik yang mengklaim tanah seluas 189 hektar. Padahal diatas tanah tersebut ada tanah milik pihak lain telah bersertifikat yakni tanah milik salah satu pengusaha besar Lampung dan sebagian besar milik Sumarno Mustopo yang telah memiliki alas hak yang sah sejak puluhan tahun lalu.
Penelusuran wartawan, Sporadik yang ditandatangani oleh Kades Lumbirejo pada tanggal 14 Oktober 2024 atas nama Baheromsyah selaku ahli waris seluas 189 hektar.
Turut sebagai saksi menandatangani sporadik para Kadus (kepala dusun). Yaitu, Kadus 1 Mukhlasin, Kadus 2 Yudi, Kadus 6 Jumono dan Partun Wijaya Ketua RT.
Mereka semua telah dilakukan pemeriksaan polisi dan mengaku tidak pernah menandatangani seperti tertera di dalam Sporadik yang dikeluarkan Kades Lumbirejo, Ridho. (tk/rls)