Bandar Lampung, BP
Sonny Zainhard Utama memenangkan gugatan yang dilayangkan PT. Sekar Kanaka Langgeng (SKL) atas Sertifikat Hak Milik (SMH) miliknya, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ahmad Handoko, selaku kuasa hukum Sonny, mengatakan gugatan dari PT SKL terhadap SHM milik kliennya dimenangkan oleh kliennya.
“Gugatan PT. SKL yang menggugat SHM milik klien kami di PTUN dimenangkan klien kami. PT. SKL kalah lagi sehingga SHM sah secara hukum milik klien kami,” ujar Ahmad Handoko, pada Rabu (1/11/2023).
Dijelaskan, dalam amar putusan nomor 19/G/2023/PTUN-BL tertanggal 26 Oktober 2023, disebutkan bahwa PTUN menyatakan eksepsi tergugat tentang kompetensi absolut diterima.
Kemudian, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.076.000.
“Secara yuridis tanah objek sengketa sah milik klien kami, tidak ada tafsir lain,” tegasnya.
Sementara, terkait dugaan pengrusakan yang diduga dilakukan oleh Sonny dan kini kasusnya ditangani Polda Lampung, Ahmad Handoko mengatakan masih dalam pra tuntutan.
“Masih tahap pra tuntutan, berkas sedang diteliti oleh JPU Kejati dan status penahanan ditangguhkan. Sedang kami pertimbangkan langkah ke depan, kami mau lihat dulu apa keputusan JPU dan penyidik,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung telah menetapkan Sonny Zainhard Utama dan dua orang lainnya RL dan KT sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengrusakan pagar milik PT SKL atau Andreas Yoedeswa dengan menggunakan alat berat.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Atau Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sonny mengaku sebagai pemilik tanah berdasarkan SHM Nomor 1451 tanggal 20 Mei 2014, atas sebidang tanah seluas 9.344 M2 yang sebelumnya dimiliki Bachtiar HS, kemudian beralih kepada Sonny Zainhard Utama berdasarkan Akta Jual Beli No. 55/WL/Pj/VI/2014 tanggal 19 Juni 2014, telah dibatalkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung no. 533 K/TUN/2015 tanggal 23 November 2015. (tk/*)