Foto. Istimewa
Bongkarpost.co.id, Lampung Selatan
Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekda Lampung Selatan telah selesai melaksanakan seleksi lanjutan berupa pembuatan makalah, paparan dan wawancara yang berakhir hari Sabtu (24 Mei 2025).
Kini seluruh peserta sedang menunggu pengumuman hasil pembuatan makalah dan wawancara yang dijadwalkan pada tanggal 26 Mei 2025 dan penyampaian hasil akhir seleksi terbuka kepada PPK pada tanggal 28 Mei 2025.
Berdasarkan pengumuman Pansel JPTP nomer : 03/PANSEL-JPTP-LS/BA/2025 Tanggal 20 Mei 2025, ke-9 orang yang dinyatakan lulus Ujian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural adalah sebagai berikut :
1. SUPRIYANTO, S.Sos., M.M. 196907201991011001 : Nilai : 88,89 Peringkat : I
2. TRI UMARYANI, S.P., M.Si. 197512291999022001 : Nilai: 88,89 : Peringkat: I
3. BADRUZZAMAN, S.Sos., M.M. 196902081990031006 : Nilai: 83,33 : Peringkat: II
4. dr. WIDYATMOKO KURNIAWAN, Sp.B. 197006262005011007 : Nilai: 83,33 : Peringkat: II
5. ROFIKI, S.T.P, Μ.Μ. 197606222007011005 : Nilai: 80,56 : Peringkat: III
6. QORINILWAN, S.H..MA. 196811022000031002 : Nilai: 77,78 : Peringkat IV
7. ANTON CARMANA, S.E. 196708191995031004 : Nilai: 75 : Peringkat: V
8. MARZUKI, S.Sos, M.Tr.I.P. 197102031995031001 : Nilai: 72,22 Peringkat : VI
9. Drs. MUHAMAD DARMAWAN, MM. 196807251989011001 : Nilai: 72,22 : Peringkat: VI
Dari ke-9 ASN yang lulus uji kompetensi, Badruzzaman tidak hadir dalam seleksi lanjutan karena sejak tanggal 18 Mei 2025, yang bersangkutan menunaikan ibadah haji, sementara Marzuki menyatakan mundur dari tahapan seleksi lanjutan, dengan alasan menjalankan tugas negara. Sama-sama kita ketahui bahwa Kabupaten Pesawaran hari ini (24/5) sedang melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pasangan Bupati – wakil bupati sehingga tidak memungkinkan beliau mengikuti seleksi lanjutan di tengah kesibukan tugas negara tersebut.
Dengan demikian hanya 7 peserta-lah yang mengikuti seleksi lanjutan hingga tanggal 24 Mei 2025 hari ini.
Lantas bagai-manakah peluang ke-7 ASN yang ikut seleksi lanjutan, dan kelak siapakah yang akan ditetapkan sebagai sekda definitif?
Pertanyaan ini cukup menarik, karena begitu ketatnya perolehan nilai yang didapat saat Ujian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, meski nilai yang di lansir pansel tersebut banyak kritisi oleh berbagai kalangan namun panitia tetap meneruskan tahapan seleksi.
Terlepas pro-kontra yang yang terjadi, ada satu hal yang amat menarik untuk dijadikan acuan oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk panitia seleksi yaitu batas maksimal umur ASN yang boleh ikut seleksi JPTP.
Berdasarkan per-UU-an yang berlaku batas usia maksimal untuk diangkat menjadi JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Pratama, yang meliputi Sekda (Sekretaris Daerah), adalah 56 tahun.
Dalam Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023 mengatur batas usia pensiun ASN, termasuk yang menduduki JPT, tetapi tidak secara khusus menetapkan batas usia untuk diangkat. Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mengatur tentang persyaratan pengangkatan JPT, menyebutkan usia maksimal 56 tahun.
Jika merujuk pada Nomer Induk Pegawai (NIP) pada masing-masing calon, maka dari 5 ASN yang berasal dari Lampung Selatan hanya Supriyanto yang akan lulus pada pengumuman tanggal 26 Mei 2025, karena yang bersangkutan lahir pada tahun 1969 tepatnya pada 20 Juli 1969, sedangkan ke-3 lainnya otomatis akan gugur (Badruzzaman sudah gugur karena menunaikan ibadah haji).
Jika panitia tetap meloloskan mereka, maka panitia secara otomatis telah melanggar peraturan yang ada. Sumber-sumber terpercaya di-lingkungan pemerintah kabupaten Lampung Selatan menyebutkan ke-5 orang ASN asal Lampung Selatan tersebut mendaftar seleksi, memang ada perintah untuk mendaftar.
Bagaimana peluang ke- 3 ASN (kecuali Marzuki) yang berasal dari luar Lamsel?
Ke-3 ASN tersebut sudah memenuhi persyaratan administrasi dan sudah sesuai dengan UU yang berlaku terutama terkait batas usia, sehingga peluang mereka lolos terbuka lebar.
Namun, jika meminjam istilah para pengamat dan aktifis yang sudah banyak terpublikasi di berbagai media masa, bahwa Supriyanto sejak awal memang sudah disiapkan sebagai ‘pengantin’ Sekda Lampung Selatan dan jika yang lolos hanya 3 orang untuk diajukan kepada pimpinan untuk kemudian dipilih satu orang untuk menjadi sekda definitif, maka kemungkinan 3 besar tersebut adalah Supriyanto, Tri Umaryani dan Widyatmoko Kurniawan.
Kedua orang yang berasal dari Lampung Barat itu yaitu Tri Umaryani dan Widyatmoko Kurniawan, bisa saja bertukar posisi, tapi nomer 1 tetap Supriyanto. Pengombyong memang banyak tapi pengantin hanya satu, yaitu Supriyanto. (*)