Foto. Istimewa
Bongkar Post
Bandar Lampung,
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto diminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi Pelaksana harian (Plh) Gubernur Lampung yang mengalami kekosongan karena masa jabatan Gubernur Lampung Arinal Djuandi habis hari ini, Rabu, (12/6/2024).

Hal tersebut tercantum dalam surat Kemendagri dengan Nomor. 100.2.1.3/2719/SJ yang bertanda tangan Mentri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Dalam surat itu, menyebutkan, dalam Pasal 78 Ayat (2) huruf A No. 23 Tahun 2014 menegaskan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah berhenti karena berakhir masa jabatannya.
Kemudian, dalam Pasal 131 Ayat (4), PP Nomor 49 Tahun 2008 menegaskan dalam jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi kekosongan.
“Berkenaan dengan hal tersebut, untuk menghindari kekosongan pimpinan di Pemerintahan di provinsi Lampung, Sekda prov Lampung untuk melaksanakan tugas Gubernur Lampung,” bunyi surat tersebut.
Surat itu menunjuk kepada Sekda prov Lampung, Fahrizal Darminto untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) gubernur Lampung hingga keluarnya penunjukan Pj gubernur dari Kemendagri.**
(Jimi)







