Lampung Timur, BP
Anggaran Belanja Alat Tulis Kantor pada Sekretariat Pemkab Lampung Timur, sebesar Rp18.716.942.794, diduga sarat korupsi. Sayangnya, Sekda Lampung Timur, Moch. Jusuf, selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada pemkab setempat, bungkam. Enggan menjawab konfirmasi wartawan. Saat ditemui di kantor pun tidak ada.
Diketahui Rincian anggaran yang tertuang pada APBD tahun anggaran 2023, yaitu pembelian alat tulis kantor Rp 4.666.987.162, kertas dan cover Rp 3.551.763.540 dan bahan cetak Rp 10.498.192.092.
Realisasi anggaran sebesar Rp18,7 miliar itu diduga bertentangan dengan Standar Biaya Masukan (SBM) tahun 2023 sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 83 tahun 2022.
Berdasarkan SBM 2023, satuan biaya keperluan sehari-hari perkantoran yang terdiri dari alat tulis kantor, bahan cetak dan lainnya ditetapkan biaya bagi satker memiliki jumlah pegawai 40 orang sebesar Rp 59.170.000 per tahun, dan bagi satker yang memiliki jumlah pegawai diatas 40 orang sebesar Rp1.480.000 per tahun.
Sementara, jumlah pegawai di 27 dinas dan 24 kecamatan di Kabupaten Lampung Timur sebanyak 8039 orang. Dimana seharusnya realisasi anggaran belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor sebesar Rp11.897.720.000 per tahun.
Seharusnya dengan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), Pemkab Lampung Timur bisa lebih menghemat anggaran penggunaan kertas dan biaya. Sebab, seluruh dokumen telah didistribusikan secara elektronik melalui aplikasi.
Atas persoalan ini, belanja ATK dan bahan cetak di Pemkab Lamtim ditaksir merugikan negara sekitar Rp6,8 miliar per tahun.
Belum lagi realisasi anggaran lainnya, seperti belanja jasa tenaga administrasi Rp15.351 miliar, jasa tenaga operator komputer Rp10.271 miliar, jasa tenaga kebersihan Rp5,267 miliar, makan dan minum rapat Rp12,380 miliar dan makan minum jamuan tamu Rp3,8 miliar.
Terkait persoalan ini, Sekdakab dan Kepala BPKAD Lamtim, belum bisa dikonfirmasi. (fadli/red)