Bongkar Post
Tanggamus
Sebanyak 45 Anggota DPRD Tanggamus untuk masa jabatan 2024-2029, resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanggamus, dalam Rapat Paripurna Istimewa yang digelar di Ruang Rapat Utama Sekretariat DPRD setempat, Senin (19/8/2024).
Adapun dasar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut yakni, Keputusan Gubernur Lampung nomor G/481/B.01/HK/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang peresmian pengangkatan keanggotaan anggota DPRD Tanggamus masa bakti 2024-2029.
Rapat Paripurna Istimewa itu juga dipimpin oleh Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan didampingi Wakil Ketua I Irwandi Suralaga dan diikuti sebanyak 45 Anggota DPRD Tanggamus yang dilantik.
Turut hadir Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan, Pj. Sekdakab Tanggamus Suaidi berserta jajaran Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimcam, Pengurus Partai Politik, Apdesi, Organisasi Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat dan para Tokoh Masyarakat serta keluarga dan simpatisan anggota DPRD Tanggamus yang dilantik.
Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, mewakili Pimpinan dan Anggota DPRD Tanggamus periode 2019-2024 menghaturkan rasa terimakasihnya kepada Bupati dan lembaga eksekutif serta berbagai elemen masyarakat atas segala dukungan yang telah diberikan selama menjabat keanggotaan legislatif.
“Kami sangat berterimakasih atas dukungan, kerjasama, dan kritikan yang ditujukan kepada kami selama ini. Sehingga kami bisa menjalankan tugas dengan baik. Saya mewakili pimpinan dan anggota DPRD periode 2019-2024 menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” ungkapnya.
Kemudian, dirinya juga secara khusus mengucapkan selamat atas dilantiknya jajaran anggota DPRD periode 2024-2029. Dia berharap agar para anggota DPRD yang baru saja diambil sumpah dan janjinya sebagai anggota legislatif agar selalu diberikan kekuatan dan kesehatan dalam menjalankan tugasnya.
“Selain itu, perkenankan saya mengucapkan selamat kepada sahabat saya, saudara Teddi Kurniawan. Karena beliau juga akan dilantik.
Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, mewakili Pimpinan dan Anggota DPRD Tanggamus periode 2019-2024 menghaturkan rasa terimakasihnya kepada Bupati dan lembaga eksekutif serta berbagai elemen masyarakat atas segala dukungan yang telah diberikan selama menjabat keanggotaan legislatif.
“Kami sangat berterimakasih atas dukungan, kerjasama, dan kritikan yang ditujukan kepada kami selama ini. Sehingga kami bisa menjalankan tugas dengan baik. Saya mewakili pimpinan dan anggota DPRD periode 2019-2024 menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” ungkapnya.
Kemudian, dirinya juga secara khusus mengucapkan selamat atas dilantiknya jajaran anggota DPRD periode 2024-2029. Dia berharap agar para anggota DPRD yang baru saja diambil sumpah dan janjinya sebagai anggota legislatif agar selalu diberikan kekuatan dan kesehatan dalam menjalankan tugasnya.
“Selain itu, perkenankan saya mengucapkan selamat kepada sahabat saya, saudara Teddi Kurniawan. Karena beliau juga akan dilantik sebagai anggota DPRD Lampung,” imbuhnya.
Sementara dalam sambutan Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan menyampaikan, sebagaimana Pasal 18 ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota- anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
“Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah,” katanya.
Pj Bupati Mulyadi Irsan juga mengajak untuk menekankan kembali sebagaimana amanat Pasal 96 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 (tiga) fungsi DPRD, yaitu, Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Fungsi Penyusunan Anggaran, dan Fungsi Pengawasan.
“Sementara dalam Fungsi Pengawasan, anggota DPRD memiliki hak, yakni Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat. Penggunaan ketiga hak DPRD tersebut merupakan rangkaian hak DPRD sebagai kesatuan kausalitas, yakni dalam kedudukan DPRD sebagai “Mitra Kepala Daerah”. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Pj bupati, dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, Saya mengharapkan Bapak/Ibu para Anggota Dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, baik dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan, hingga Pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada Serentak tahun 2024 sesuai peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, anggota DPRD berhak meningkatkan kompetensi dan kualitasnya melalui kegiatan-kegiatan seperti orientasi dan bimbingan teknis. Pelatihan dan pengembangan ini diharapkan dapat membantu anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislatif, pengawasan, dan anggaran secara efektif dan efisien, demi tercapainya tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Berikut nama-nama anggota DPRD Tanggamus periode 2024-2029 yang dilantik:
Anggota DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) Tanggamus I meliputi, Kecamatan Kota Agung, Kota Agung Timur dan Kota Agung Barat.
1. Irwandi Suralaga dari artai Kebangkitan Bangsa (PKB).
2. Muhammad Naufal dari Partai Gerindra.
3. Tahang dari Gerindra.
4. Hj.Dewi Handajani dari Partai PDI Perjuangan.
5. Wandi dari Partai Golkar.
6. Reza Dinata dari Partai Amanat Nasional.
7. Indra Sunandar dari Partai Amanat Nasional.
Anggota DPRD Dapil Tanggamus II meliputi, Kecamatan Pematang Sawa, Bandar Negeri Semuong, Wonosobo dan Semaka.
1. Nuzul Irsan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
2. Buyung Alamsyah dari Partai PKB.
3. Zudarwansyah dari Partai Gerindra.
4. Didik Setiawan dari Partai PDI Perjuangan.
5. Azmi dari Partai PDI Perjuangan.
6. Suratman dari Partai NasDem.
7. Marini Sari Utami dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
8. Bunyamin dari Partai Amanat Nasional (PAN)
Anggota DPRD Dapil Tanggamus III meliputi Kecamatan Gisting, Sumberejo dan Gunung Alip.
1. Abdul Aris Azis dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Alief Chandra dari Partai Gerindra.
3. Agung Setyo Utomo dari Partai PDI-Perjuangan.
4. Sri Nilawati dari Partai PDI Perjuangan.
5. Hendrawan Adam dari Partai Golkar.
6. Nursalim Ahyono dari Partai Keadilan Sejahtera.
7. Triatno dari Partai Amanat Nasional.
Anggota DPRD Dapil Tanggamus IV meliputi Kecamatan Pulau Panggung, Air Naningan, dan Ulubelu.
1. Zulki Qurniawan dari Partai Kebangkitan Bangsa.
2. Hilman dari Partai Gerindra.
3. Mulyadi dari Partai PDI Perjuangan.
4. Joni Ansonet dari Partai PDI Perjuangan.
5. Piter Anderson (Partai Golkar) 3.645 suara
6. Sutra Jaya dari Partai NasDem.
7. Sumiyati dari Partai Amanat Nasional.
8. Irsi Jaya dari Partai Persatuan Pembangunan.
Anggota DPRD Dapil Tanggamus V meliputi, Kecamatan Pugung, dan Talang Padang.
1. Mujibul Umam dari Partai Kebangkitan Bangsa.
2. M.Rangga Putra Hakim dari Partai Gerindra.
3. M.Nur Alwi dari Partai PDI Perjuangan.
4. Wahyu Agus Fediawan dari Partai PDI Perjuangan.
5. Heri Ermawan dari Partai Golkar.
6. Heru dari Partai NasDem.
7. Koyim dari Partai Amanat Nasional.
8. Andri Kusuma dari Partai Persatuan Pembangunan.
Anggota DPRD Dapil Tanggamus VI meliputi, Kecamatan Bulok, Cukuhbalak, Kelumbayan, Kelumbayan Barat, dan Limau.
1. Edy Yalismi dari Partai Kebangkitan Bangsa.
2. Romzy Edy dari Partai Gerindra.
3. Herlan Adianto dari Partai Gerindra.
4. Rahman Agus dari Partai PDI Perjuangan.
5. Tri Wahyuningsih dari Partai NasDem.
6. Iflah Haza dari Partai Amanat Nasional.
7. Ahmad Parid dari Partai Persatuan Pembangunan. (Red)







