Tulangbawang Barat, BP
Rokok ilegal tanpa pita cukai dijual sejumlah warung di Tulangbawang Bara secara terang-terangan. Warga harapkan perhatian Aparat Penegak Hukum (APH).
Ari, salah satu warga di kabupaten setempat mengatakan, menjamurnya rokok ilegal berbagai merek tersebut sudah berjalan sekitar 5 bulan terakhir.
“Banyak sekali rokok yang tidak ada pita cukainya, seperti rokok filter Alif Baa, Toracinno, Trans, Rastel, Aerox, Pallas, RS, banyak saya temukan dijual di sejumlah warung, anehnya kok bisa lolos ya dari pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” cetusnya, Selasa (26/9/2023).
Ia berharap, pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak terkait lainnya dapat melakukan razia menyisir ke warung-warung yang nekat menjual rokok ilegal tersebut secara umum.
“Menjamurnya rokol ilegal ini tentunya harus menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum baik Polres Tubaba maupun Polda Lampung, hal ini tidak bisa dibiarkan harus segera ditindak tegas,” ujarnya.
Sementara, salah satu pedagang juga mengeluhkan beredarnya rokok ilegal berbagai jenis di kabupaten setempat yang sangat merugikan dan berdampak terhadap omset pelaku usaha warung.
“Benar mas, banyak rokok ilegal tidak memiliki cukai resmi dari bea cukai dipajang/dijual sejumlah warung dengan harga yang sangat murah, rata-rata dijual di kisaran harga Rp 10.000,” keluhnya.
Pedagang itu juga mengutarakan, sejak beredarnya rokok ilegal di Kabupaten Tulangbawang Barat berdampak pada penghasilan usaha warungnya menurun.
“Rokok bermerek yang resmi dan memiliki pita cukai yang kami jual seperti rokok Sampoerna Mild, Class Mild, Gudang Garam Surya, dan merek rokok lainnya mengalami penurunan karena dirusak oleh rokok ilegal tersebut, kami berharap dapat menjadi perhatian pihak terkait,” pungkasnya. (red)







