Bongkar Post – Retribusi Parkir di PRL 2024 Mak Jelas Rimbanya

Bandar Lampung, BP

Retribusi Parkir adalah salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 127, UU Nomor 28 Tahun 2009, bahwa Retribusi Jasa Usaha, meliputi ; a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, b. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, c. Retribusi Tempat Pelelangan, d. Retribusi Terminal, e. Retribusi Tempat Khusus Parkir, f. Retribusi Tempat Penginapan/Persinggahan/Vila, g. Retribusi Rumah Potong Hewan, h. Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, i. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Bacaan Lainnya

Ketika dikonfirmasi ke UPT Bapenda Way Halim, Kepala UPT Way Halim, Sugianti, S.sos, mengelak terkait kewenangan memungut retribusi parkir seputaran lokasi Pekan Raya Lampung (PRL) 2024, even tahunan yang diadakan Pemerintah Provinsi Lampung.

“Kewenangan kami hanya menarik pajak retribusi yang parkir di dalam, bukan yang ada diluar area PRL. Yang diluar area PRL entah kewenangan siapa,” ujar Sugianti, ketika dikonfirmasi Bongkarpost.co id, di ruang kerjanya, Senin (3/6/2024).

Diketahui, di lokasi PRL, marak parkir liar. Pengunjung yang datang ke PRL digiring untuk parkir diluar PRL.

Untuk karcis tarif parkir pun bervariasi, 1 unit kendaraan roda dua Rp10 ribu dan untuk kendaraan roda empat Rp20 ribu, bahkan sampai Rp40 ribu.

Dari pantauan media ini, titik lokasi parkir tersebar diluar area PRL, jumlahnya belasan. Salah satunya titik lokasi parkir di Jalan Galunggung I dan II didepan Gate Barat (pintu masuk, red), jalan perumahan sepanjang 200 meter kurang lebih ini salah satu titik lokasi parkir strategis.

Diketahui, Dinas Perhubungan dan Badan Pendapatan Daerah, adalah dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan kontribusi di PAD di sektor perparkiran.

Namun disisi lain, Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung berdasarkan surat Nomor : 480/191/III.13.01/06/2020, Nomor : 970/2074/IV.03/2020, yang ditandatangani oleh 20 kepala UPT Bapenda Kecamatan, secara resmi telah menyerahkan pengelolaan parkir diluar badan jalan kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), yang sekarang berubah nama menjadi Bapenda Kota Bandar Lampung.

Sayangnya, terkait retribusi parkir di Pekan Raya Lampung 2024 ini, Kabid Parkir Dishub Kota Bandar Lampung, Afrully, belum bisa dihubungi. (rusmin)

Pos terkait