Bandar Lampung, BP
Universitas Lampung tampaknya enggan berbenah diri dan nyaman dengan ruang lingkup yang beraroma KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Buktinya, kasus Karomani, eks Rektor Unila yang terjerat kasus suap, tidak membuat para pejabat di Unila gentar melakukan tipikor (tindak pidana korupsi).
Proses tender di Unila pun kental aroma KKN, bahkan tersiar kabar pemenang proyek Rehab Gedung 1 FKIP Unila adalah masih dulur Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Unila, Sulemi. Yang pada akhirnya dibatalkan tendernya.
Janggalnya, tender dinyatakan batal ketika pemenang sudah ditetapkan, yakni PT Insan Kharisma Abadi, dengan pagu proyek Rp7,8 miliar.
Tanpa mengundang para peserta tender lainnya, pembatalan tender hanya diumumkan melalui LPSE, atau secara elektronik, seminggu setelah pemenang ditetapkan.
Sontak, ini menimbulkan reaksi, terutama dari para alumni Unila sendiri. Mereka yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa dan Alumni Unila, yang sempat berdemo di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Rabu (6/9/2023) lalu, meminta agar Pokja Pengadaan Barang dan Jasa dibubarkan. Mereka menilai, kerja Pokja tidak profesional.
“Bagaimana mengerjakan proyek nilai besar, jika yang ini saja sudah berani kongkalikong,” cetus salah seorang alumni Fakultas Tehnik Unila, yang ikut berdemo.
Saat dikonfirmasi, Rektor Unila, Lusmeilia Afriani dengan santai menanggapi proyek kongkalikong di ruang lingkup kerjanya. Seolah terbiasa.
“Insya Allah ke depannya akan lebih baik,” ujar Lusi, sapaan akrab perempuan pertama yang menjabat Rektor di Unila ini.
Ia juga mengaku akan memanggil Pokja dan evaluasi.
“Akan kita evaluasi,” singkatnya.
Sementara, Hafiz, salah seorang koordinator demo, yang juga alumni Fakultas Tehnik Unila, mengaku sudah melayangkan laporan secara resmi dan bersurat ke Kejati Lampung.
“Berkas baru masuk tadi mbak,” ujarnya singkat, saat dikonfirmasi pada Senin malam (11/9/2023).
“Nanti di info kalau ada pemanggilan,” sambungnya.
Sebelumnya, Ikatan Alumni dan Mahasiswa Tehnik Unila mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Rabu (6/9/2023), terkait persoalan proyek di Unila yang diduga terjadi persekongkolan antara Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Unila dengan pihak rekanan.
Mereka melaporkan adanya dugaan persekongkolan atas sejumlah proyek di Unila, salah satunya adalah proyek Rehabilitasi Gedung 1 FKIP Unila, senilai Rp7,8 miliar, yang bersumber dari APBN Kemendikti tahun anggaran 2023.n
Teddy Huda, salah seorang alumni FT (Fakultas Tehnik) Unila mengatakan, ia dan sejumlah rekan alumni prihatin atas kondisi Unila saat ini, yang sebelumnya diterpa persoalan Karomani, kini muncul persoalan proyek yang diduga ada persekongkolan antara Pokja dan rekanan.
Sementara, Sulemi, Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Unila, tidak pernah menanggapi konfirmasi media atas persoalan ini. Alias, bungkam. (tk)







