Bongkar Post
Bandar Lampung,
Ratusan massa menggelar aksi demo di depan kantor DPRD provinsi Lampung, pada Rabu, 13/3/2024.
Dalam gelaran aksi unjuk rasa itu, masyarakat Sukadamai, Lampung Selatan, bersama mahasiswa meminta kepada DPRD Provinsi Lampung untuk mencabut izin PT. Cahya Bus Mandiri, di karenakan sudah mencemari lingkungan, dan banyak merugikan masyarakat sekitar.
M. Syahrul Ramadhan selaku koordinator lapangan (korlap) menyampaikan, bahwa Beroperasinya perusahaan pengolahan minyak sawit di desa Sukadamai, telah menimbulkan ancaman bagi masyarakat masyarakat.
Dalam radius 0 – 1 KM dari lokasi pabrik berdiri masyarakat merasakan dampak berupa pencemaran udara dalam bentuk bau busuk dan debu sisa produksi yang bahkan dalam radius 200 Meter dari pabrik bau busuk tersebut saat terhirup menimbulkan efek mual dan pusing.
“Belum lagi suara bising yang dihasilkan Dirasakan sangat mengganggu, dimana terlihat ada aliran air dari perusahaan yang mengalir ke sawah warga diduga kuat merupakan limbah sisa produksi yang tidak dikelola dengan baik.” Ujar Syahrul.
Selain itu, Masyarakat juga merasakan dampak negatif terhadap kesehatan mereka akibat pengelolaan limbah perusahaan yang tidak memadai.
“Atas keresahan tersebut, masyarakat sudah mencoba melakukan mediasi dengan pihak perusahaan namun Aspirasinya di abaikan oleh pihak perusahaan dan dianggap aspirasi masyarakat hanya omong kosong semata.” Kata dia.
Maka dalam hal ini Masyarakat meminta Tanggung Jawab kepada PT. Cahya Bus Mandiri Dalam konteks kesejahteraan lingkungan dan kesehatan masyarakat, karena penting bagi perusahaan untuk bertanggung jawab atas dampak operasional nya.
Alasan Penolakan:
1. PT Cahya Bus Mandiri tidak memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
2. PT Cahya Bus Mandiri telah terbukti menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat sekitar, seperti bau busuk yang menyengat dan mengganggu kesehatan.
3. Kebisingan suara dari aktivitas perusahaan yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat.
4. Pencemaran lingkungan akibat pengolahan limbah yang tidak bertanggung jawab.
5. Bau busuk yang ditimbulkan pabrik saat terhirup oleh masyarakat mengakibatkan mual dan pusing.
6. Lokasi PT Cahya Bus Mandiri berada di zona pemukiman, bukan di kawasan industri. Penempatan perusahaan di zona pemukiman ini jelas bertentangan dengan: Perda Prov. Lampung No.12 Tahun 20 tentang Revisi RT RW Prov. Lampung. Perda Lamsel No. 15 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kab. Lampung Selatan 2021-2031.
Serta, celah untuk Memenangkan Perkara perusahaan tidak memiliki AMDAL Keterangan masyarakat, kepala desa, dan surat balasan legal perusahaan kepada masyarakat menjadi bukti kuat. Lokasi perusahaan diluar kawasan industri: Perda Lamsel No. 15 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kab. Lampung Selatan 2021-2031 jelas melarang pendirian perusahaan di zona pemukiman. Dampak negatif terhadap masyarakat.
Suara produksi yang mengganggu, bau busuk yang menyebar, dan limbah yang dibuang sembarangan merupakan bukti nyata pelanggaran.
Dugaan tidak memiliki izin lingkungan: Jika ada izin lingkungan, maka patut dicurigai karena izin diterbitkan tanpa AMDAL, yang merupakan pelanggaran serius.
Dengan Pasal yang Dilanggar, yaitu Pasal 11 UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 tentang Sanksi dan Ancaman Hukuman.**