Putusan MK: Pendidikan Dasar Gratis Total, Disdikbud Lampung Tunggu Regulasi Pusat
Bongkarpost.co.id, Bandar Lampung
Keadilan pendidikan kini memasuki babak baru. Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas memutuskan bahwa biaya pendidikan dasar baik di sekolah negeri maupun swasta menjadi tanggung jawab penuh negara.
Pemerintah daerah tak tinggal diam. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menyatakan siap menjalankan amanat konstitusi tersebut.
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, menegaskan komitmen pihaknya dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar tanpa kecuali.
“Ya, kita akan laksanakan putusan MK itu. Tinggal menunggu petunjuk dan regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat,” ujar Thomas, Rabu (28/5/2025).
Meski menunggu arahan teknis, Thomas memastikan Disdikbud Lampung tengah mempersiapkan langkah-langkah awal agar implementasi kebijakan ini bisa berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Regulasinya pasti akan disusun dan diturunkan oleh Kemendikbudristek. Kami di daerah akan menyesuaikan dan menjalankan dengan patuh,” tambahnya.
*Putusan MK: Sekolah Swasta Tak Boleh Dikesampingkan*
Dalam sidang yang digelar Selasa (27/5/2025), Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa negara berkewajiban penuh membiayai pendidikan dasar warga negara, termasuk yang bersekolah di institusi swasta. Ini merupakan hasil uji materi atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Lebih lanjut, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyoroti selama ini pembiayaan pendidikan gratis kerap eksklusif hanya untuk sekolah negeri. Padahal, banyak anak dari keluarga kurang mampu menempuh pendidikan di sekolah swasta karena terbatasnya kapasitas negeri.
“Tanpa pembiayaan dari pemerintah, hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pendidikan dasar bisa terhambat,” tegas Guntur.
Ia juga menekankan bahwa Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan secara eksplisit negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi.
“Negara tidak boleh lepas tangan. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat pun menjadi tanggung jawab pemerintah,” tegasnya. (*)