Bandar Lampung, BP
Sidang praperadilan “Raja Besi Tua” Hi. Nuryadin, diundur. Pasalnya, para pihak yang di praperadilankan olehnya, tidak ada yang hadir. Sehingganya, sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, pada Kamis (2/11/2023), diundur hingga tiga Minggu ke depan.
Amrullah, selaku pengacara Hi. Nuryadin mengatakan, sidang diundur lantaran termohon yaitu Jaksa Agung atau kuasanya dan Kapolri atau kuasanya, tidak hadir di pengadilan.
“Sehingganya patut dipanggil sekali lagi menurut undang-undang,” kata dia, saat ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Kamis (2/11/2023) siang.
Ia menjelaskan, sidang ini merupakan gugatan prapid yang mempermasalahkan adanya penyelundupan hukum oleh JPU dan Kejari Bandar Lampung.
“Tidak adanya pemberitahuan P21 atas tersangka Darussalam oleh JPU dari Kejari Bandar Lampung,” tandas Amrullah.
Menurutnya, status Darussalam sebagai tersangka itu jelas, tapi tak kunjung P21, berkas lengkap dan ditahan,” ujar dia.
“Status tersangka Darussalam terkatung-katung, sementara tersangka lainnya M. Saleh (alm) terpidana 2,6 bulan,” pungkasnya. (Zimi)