Bongkar Post – Polsek Gunung Agung Gerak Cepat Tangkap Pencuri Mobil Pick Up

Tulangbawang Barat, BP

Polsek Gunung Agung Polres Tulangbawang Barat, berhasil menangkap kedua pelaku pencurian 1 unit kendaraan R4 jenis pick up, merk Suzuki Fultura ST 120 SS warna biru BE 9501 DN milik Jaimun warga Tiyuh Setia Bumi, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulangbawang Barat, pada Selasa (29/5/2024).

Bacaan Lainnya

“Kedua pelaku ditangkap di Tiyuh Tunas Asri, Kecamatan Tulangbawang Tengah adalah JS (29) dan WD (19) kedua pelaku berdomisili di Tiyuh Panaragan Kecamatam Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat,” tutur Kapolsek Gunung agung Iptu Dr. Amir Hamzah, SH, MH, mewakili Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, Rabu (30/5/2024).

Lebih lanjut Iptu Amir menjelaskan kasus pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu pagi (20/5/2024). Dimana saat itu, kendaraan pick up tersebut diparkir di depan rumah korban sudah tidak ada lagi.

Selain mobil, polisi juga turut mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan tersangka untuk melakukan pencurian, diantaranya 1 buah obeng min berwarna silver bergagang coklat dan 1 unit sepeda motor merk Honda Supra x 125 berwarna hitam tanpa nopol (barang bukti hasil tindak pidana Polsek Negri Besar yang digunakan oleh pelaku pada saat pengambilan mobil).

Kapolsek mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan unit Reskrim Polsek Gunung agung, Polsek Negeri besar (Polres Way Kanan) dan Tekab 308 Presisi Polres Tulangawang Barat.

“Setelah dua pekan melakukan upaya penyelidikan, akhirnya kasus pencurian mobil ini berhasil terungkap kedua pelaku berhasil kami amankan,” tutur Iptu Amir.

Ia mengungkapkan masih mendalami kasus tersebut. Ia juga menduga kedua pelaku tersebut merupakan bagian jaringan pencuri kendaraan roda empat yang kerap melakukan aksi pencurian di wilayah Tulangbawang Barat.

Kapolsek menambahkan, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Agung dan dalam proses penyidikan perkara pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (sahrul/sam)

Pos terkait