Bongkar Post – Polres Muara Enim Bekuk Dua Pelaku Curanmor 

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Muara Enim, BP

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH.,SIK.,Msi bersama satuan Polsek Rambang Dangku mengungkap  kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda ADV.

Diketahui, Kapolsek Rambang Dangku Iptu A. Yurico Aguslim, SE, MSI, menerima laporan dari Ma”mur (41) warga Dusun 3 Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Muara Enim. Dalam waktu 1×24 jam pelaku curanmor dapat diamankan Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku, dengan menangkap 2 pelaku, Sudo Nadara dan Vicky Ramansyah. Keduanya melanggar pasal 363 KUH Pidana.

Kapolsek melalui Kanitreskrim Ipda Candra Usman mengatakan,”Satu unit sepeda motor Honda ADV warna hitam merah Nopol BG 4194 PAB,dengan No rangka MH1KF5115LK050844,Nosin KF51E-1049659, satu lembar STNK sepeda motor Honda ADV warna hitam merah Nopol BG 4194 PAB Noka : MH1KF5115LK050844, Nosin KF51E-1049659,satu buah helm warna abu-abu merk R-Six.”

Satu helai jaket warna hitam-biru merk OneHeart-Honda,satu helai jaket Sweeter warna hitam merk YESZY.MFG,potongan bekas stiker motor honda ADV milik korban yang dilepas pelaku,dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa No. Pol. ( Disita dlm perkara lain di Polsek Prabumulih Timur,red),” ungkapnya.

“Peristiwa terjadi Pada hari Selasa, tanggal 22 Oktober 2024 sekira jam 19.00 wib, bertempat di Halte depan Masjid Darussalam Desa Tebat Agung Kec. Rambang Niru Kab. Muara Enim,setelah didapatkan informasi keberadaan pelaku, Kapolsek Rambang Dangku IPTU A. Yurico Agusalim, S.E, M.Si bersama Kanit dan Team Tarantula untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan bergabung dengan Polsek Prabumuiih Timur, sehingga pelaku berhasil diamankan pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 WIB saat sedang berada di rumah kontrakan pelaku di Jln. Arimbi Kec. Prabumulih Timur berikut Barang bukti sepeda motor, selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Polsek Rambang Dangku,” terang Chandra.

“Atas kejadian tersebut korban bernama Ramdani (17)tahun yang merupakan seorang pelajar mengalami kerugian Rp 20.000.000,-( dua puluh juta rupiah,red) selanjutnya Polsek Rambang Dangku melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH.Pidana,” tandasnya. (todo/rls)

Pos terkait