Press Release
PRESS RELEASE UNGKAP KASUS DUGAAN PERCOBAAN PENCURIAN DENGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD TINDAK PIDANA PEMBERATAN PASAL 363 KUHP JO PASAL 53 KUHP YANG TERJADI DI WILAYAH HUKUM POLDA LAMPUNG DALAM
Bongkar Post
Lampung Selatan,
I. DASAR:
1. Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
2. Undang-undang Republik Indonesia No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Repubik Indonesia;
3. Laporan Polisi Nomor : LP/B/176/IV/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG, tanggal 29 April 2024.
II. KEJADIAN
1. Waktu Kejadian :
pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira jam 04.00 WIB;
2. Tempat Kejadian Perkara: ALFAMART yang beralamat di Jalan Raya.
Natar Rt. 05 Rw. 02, Desa Natar Kec.
3. Peristiwa yang terjadi
4. Kronologis Peristiwa
Natar Kab. Lampung Selatan; Dugaan Tindak Pidana Percobaan Pencurian dengan Pemberatan.
Pada hari Senin, tanggal 29 April 2024, sekira jam 04:00 Wib, telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang terduga pelaku berinisial T, Y dan F dengan cara terduga pelaku berinisial T mengendarai 1 (satu) unit mobil jenis Suzuki APV warna silver dengan nopol BE 1046 DOJ berhenti di depan Toko Alfamart yang berada di Jalan Raya Natar Rt. 05 Rw. 02, Desa Natar Kec. Natar Kab. Lampung Selatan kemudian terduga pelaku berinisial F dan Y turun dari dalam mobil kemudian terduga pelaku berinisial F merusak kunci gembok Toko Alfamart tersebut menggunakan kunci L dan 2 kunci ring pas 24 setelah salah satu gembok terbuka anggota Ditreskrimum Polda Lampung yang saat itu sedang melintas depan toko Alfamart langsung mengecek alfamart tersebut namun pada saat petugas berada di depan alfarmart pelaku berusaha melarikan diri dengan menabrakkan mobil APV kearah netugas sehingga petugas melakukan Tindakan tegas terukur dengan cara memberikan tembakan peringatan namun para peiaku tidak mengindahkannya sehingga petugas melakukan penembakan kearah mobil setelah itu pelaku berhasil di tangkap berikut barang bukti di bawa ke Polda Lampung guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
merusak kunci gembok rolling dor Alfamart setelah gembok yang besar terbuka dan gembok yang kecil belum terbuka namun sudah di rusak kunci L datang mobil polisi lalu kami berusaha melarikan diri dengan menabrakkan mobil APV kearah petugas sehingga petugas melakukan Tindakan tegas terukur dengan cara menggunakan memberikan tembakan Peringatan namun masih berusaha untuk kabur sehingga kearah mobil setelah itu kami berhasil di tangkap dan di bawa ke Polda Lampung
III. MODUS OPERANDI/ MOTIF.
A. Modus Operandi:
Pelaku mencari toko minimarket yang kosong di malam hari, setelah pelaku menemukan target tet yangnimarket yang kosong pelaku masuk dengan cara merusak kunci gembok dan kunci rolling dor untuk mengambil barang yang ada didalamnya;
B. Motif:
Mengambil barang-barang berharga seperti rokok-rokok yang dalam toko. ada di
IV. BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN
a. 2 (satu) buah gembok;
b. 1 (satu) unit mobil merek Suzuki tipe APV warna abu-abu metalik dengan Nomor Polisi: BE 1046 DOJ Nomor Rangka: MHYGDN42VPJ401276 Nomor Mesin: G15AID446732 berikut STNK atas nama PT. HOSANA INTI;
c. 2 (dua) buah kunci ring ukuran 24 warna silver;
d. 1 (satu) buah kunci ring ukuran 30 warna silver;
e. 1 (satu) buah kunci ring ukuran 32 warna silver;
f. 1 (satu) buah linggis;
g. 1 (satu) buah pisau dapur;
h. 1 (satu) buah palu;
i. 1 (satu) buah besi runcing;
j. 1 (satu) buah kunci L;
k. 1 (satu) buah kunci Y;
1. 1 (satu) buah topi warna biru;
m. 1 (satu) buah karung warna putih.
V. PASAL YANG DITERAPKAN
Terduga pelaku atas nama TARMIZI alias ASIH (T), YUSNANIAR (Y) dan FERRI AIS KACANG (F) dipersangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana, tentang dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan. —– Dengan Ancaman hukuman dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 9 (sembilan tahun) penjara.
5. Kronologis Penangkapan Pada hari Senin tanggal 29 April 2024 saat anggotan melaksanakan patroli hunting yang di pimpin oleh AKP MUHLISIN anggota Melihat merasa curiga dan terlihat 2 pelaku yang sedang membongkar gembok pritu Alfamart namorang pa saat petugas berada di depan alfarmart pelaku berusaha mela paan diri dengan menabrakkan mobil APV kearah petugas sehinggarikatugas melakukagatindakan tegas terukur dengan cara membenka petembakan peringatan namun para pelaku tidak mengindahkannya sehingga petugas melakukan penembakan kearah mobil setelah itu pelaku berhasil di tangkap berikut barang bukti di bawa ke Polda Lampung guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
6. Hasil Pemeriksaan Dari hasil pemeriksaan bahwa : TARMIZI alias ASIH (T) umur 39 tahun (Residivis perkara pencurian) YUSNANIAR (Y) umur 39 tahun (Residivis perkara Narkoba) FERRI AIS KACANG (F) umur 37 tahun.
Pada hari minggu tanggal 28 April 2024 sekira jam 21.00 Wib mengendarai 1 (satu) unit R4 jenis Suzuki APV warna silver dengan nopol BE 1046 DOJ menjemput terduga pelaku berinisial Y di rumahnya yang beralamat di terbanggi agung.
Mengajak untuk ke POM Bensin yang berada di Jalan Lintas Sumatera Terbanggi Agung Kec. Gn. Sugih Kabupaten Lampung Tengah setelah itu sekira jam 23.00 Wib ia Bersama dengan terduga pelaku berinsial Y bertemu dengan Falias Kacang kemudian kami merencanakan pencurian tersebut sekira jam 02.00 Wib yang mana pada saat itu T berkata “MAU IKUT GA MAEN” lalu di jawab oleh Y dan F “YAUDAH AYOK”.-
• T membagi tugas yang mana saudara F bertugas membuka kunci gembok menggunakan kunci L dan kunci 24 yang sudah T siapkan dan saudara Y bertugas mengawasi situasi sekitar pada saat saudara F membuka kunci gambok dan T mengawasi situasi sekitar dari dalam mobil.-
Pada sekira jam 02.30 para pelaku berhenti di depan warung klontongan yang berada di Masgar kab. Pesawaran dan saat itu saudara F alias KACANG dan Y turun dari mobil merusak kunci gembok menggunakan kunci 24 namun di karenakan tidak bisa di buka kami meninggalkan warung tersebut.—–
Pada sekira jam 03.30 kami berhenti di depan Alfamart yang beralamat di Jalan Raya Natar Rt.05 Rw.02 Desa Natar Kec. Natar Kab. Lampung Selatan setelah itu saudara Y dan saudara F alias KACANG turun yang mana saat itu saudara Y mengawasi situasi sekitar dan saudara F alias KACANG.**







