Polda Lampung Serius Tangani Dugaan Penggelapan Uang Pensiunan Guru di Koperasi Betik Gawi
Bongkar Post
Bandar Lampung,
Kabar baik menghampiri ratusan pensiunan guru di Kota Bandar Lampung. Dugaan penggelapan uang tabungan mereka yang bernilai miliaran rupiah di Koperasi Betik Gawi kini ditindaklanjuti dengan serius oleh Polda Lampung.
Kasus ini menyeret perhatian publik setelah ratusan pensiunan guru menggelar aksi unjuk rasa menuntut hak mereka di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung pada awal September 2024.
Polda Lampung menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus tersebut melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP A1) Nomor: B/1787/X/RES.1.11/2024/Ditreskrimum yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Lampung.
Surat itu ditandatangani oleh Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), AKP Didik Kurnianto, SIK, dan disampaikan kepada koordinator para pensiunan, Hj. Azimah, SPd, MPd.
Dalam surat tersebut, polisi mengonfirmasi bahwa penyelidikan atas laporan yang tercatat dengan Nomor: LP/B/429/IX/2024/SPKT/Polda Lampung, yang dibuat pada 27 September 2024, telah dilakukan selama 90 hari kerja. Polda Lampung juga menyiapkan langkah-langkah untuk memperpanjang penyelidikan jika diperlukan.
Selain itu, penyidik yang ditugaskan dalam kasus ini adalah AKP Hengki Darmawan, SH, dan Briptu Rananda Laksana Defa. Para pelapor diimbau untuk menghubungi mereka jika membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus.
Keseriusan Polda Lampung dalam mengurai dugaan penggelapan ini menghidupkan kembali harapan para pensiunan guru yang merasa dirugikan.
Pasalnya, kasus ini bukanlah yang pertama menimpa Koperasi Betik Gawi. Dua tahun lalu, kasus serupa sempat mencuat, namun kemudian redup setelah adanya dugaan perdamaian.
Dalam unjuk rasa yang dilakukan pada 9 September 2024, sekitar 200-an pensiunan guru menuntut pengembalian hak tabungan mereka yang tersimpan di Koperasi Betik Gawi.
Nilai dana yang dipermasalahkan mencapai miliaran rupiah, dengan beberapa spanduk berisi tuntutan terlihat mencolok di tengah aksi.
Salah satu spanduk menulis tegas, “Disdik Bandar Lampung harus bertanggung jawab atas hilangnya dana pensiun kami 100 miliar”. Spanduk lainnya menyerukan, “Jaksa-Polisi Tolong Usut Segera Dugaan Tipikor Hilangnya Dana 100 Miliar.”
Koordinator aksi, Hj. Azimah, SPd, MPd, menyuarakan harapan para pensiunan agar Koperasi Betik Gawi, bersama dengan pihak-pihak terkait, segera mengembalikan hak mereka.
“Kami memohon kepada Walikota Bandar Lampung, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, dan pengurus Koperasi Betik Gawi untuk bertanggung jawab atas hak-hak kami. Setiap bulan gaji kami dipotong untuk tabungan di koperasi ini, dan kini kami menuntut pengembalian dana tersebut,” tegasnya.
Para pensiunan menaruh harapan besar pada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Terlebih, dengan adanya catatan sebelumnya terkait dugaan penyalahgunaan dana di koperasi tersebut, publik menanti langkah tegas Polda Lampung dalam menyelesaikan masalah yang telah merugikan banyak pihak ini.
Sementara itu, bagi masyarakat yang memiliki keluhan mengenai penanganan kasus, Polda Lampung juga membuka akses pengaduan melalui call center Ditreskrimum di nomor 0812 7874 8202.(Jim/rls)