Bongkar Post – Pj Gubernur Lampung Samsudin Buka FGD Tata Kelola BBL

Bongkar Post.

” OPTIMALISASI PENGELOLAAN BENIH BENING LOBSTER SEBAGAI BENTUK IMPLEMENTASI PERMENKP NOMOR 7 TAHUN 2024 DALAM RANGKA MENINGKATKAN PENDAPATAN MASYARAKAT NELAYAN DAN SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DI PROVINSI LAMPUNG”

Bacaan Lainnya

Lampung – Pj Gubernur Lampung Samsudin, hadiri sekaligus membuka Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di Balai Besar Perikanan Budidaya Laut, Hanura, Rabu (2/9/2024).

Dalam sambutannya Pj Gubernur memaparkan, Sektor kelautan dan perikanan menjadi salah satu penggerak perekonomian di Provinsi Lampung karena memiliki potensi sumberdaya yang besar. Provinsi Lampung memiliki garis pantai sepanjang 1.319 Km, pulau-pulau kecil sebanyak 172 buah dengan 41% dari total wilayah merupakan perairan laut serta memiliki sungai-sungai besar dengan panjang total 942 Km. Data produksi perikanan Provinsi Lampung Tahun 2023 mencapai 343 ribu ton, yang terdiri dari perikanan tangkap 189 ribu ton dan perikanan budidaya 154 ribu ton. Salah satu sumberdaya perikanan yang berpotensi besar di Provinsi Lampung adalah Sumberdaya Benih Bening Lobster yaitu lobster yang belum berpigmen (non pigmented post larva) yang berada di Perairan Barat Lampung Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 572 dan Perairan Timur Lampung WPP 712.

“Berdasarkan data estimasi potensi Kementerian Kelautan dan Perikanan,
potensi sumberdaya Lobster konsumsi di WPP 572 sebanyak 1.563 ton dan sebanyak 1.481 ton di WPP 712, artinya Provinsi Lampung memiliki peluang dan potensi yang besar dalam pengelolaan dan pemanfaatan Sumberdaya Lobster untuk meningkatkan pendapatan nelayan dan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Pj Gubernur.

“Selain potensi lobster konsumsi, Benih Bening Lobster menjadi potensi yang perlu menjadi perhatian kita bersama mengingat sumber daya BBL ini merupakan  sumberdaya yang langka (tidak semua Provinsi memiliki potensi BBL), Provinsi Lampung salah satu penghasil BBL yang cukup besar khususnya di kabupaten Pesisir Barat, kabupaten Tanggamus dan kabupaten Pesawaran.”

Labih lanjut Samsudin, “Selain potensi Lobster konsumsi, Benih Bening Lobster (BBL) menjadi potensi yang perlu menjadi perhatian kita bersama mengingat sumberdaya BBL ini merupakan sumberdaya yang langka (tidak semua Provinsi memilki potensi BBL), Provinsi Lampung salah satu penghasil BBL yang cukup besar khsususnya di kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Pesawaran,” paparnya.

“Provinsi Lampung merupakan Provinsi pertama yang telah melakukan penarikan PAD dari usaha penangkapan Benih Bening Lobster berdasarkan Perda no 4 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jika total semua kuota dipenuhi secara legal oleh para Kelompok Usaha Bersama ( KUB ) maka potensi Pendapan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung mencapai Rp. 4.434.536.500/tahun,” ungkap Pj Gubernur.

Sesuai mandat Permen KP no 7 tahun 2024 bahwa pengelolaan Benih Bening Lobster dimaksudkan untuk ; Menjaga keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya perikanan ; Peningkatan kesejahteraan nelayan, pelaku usaha dan masyarakat; Percepatan alih teknologi budidaya; Pengembangan investasi, dan optimalisasi PNBP dan PAD serta Peningkatan devisa negara.

Tantangan tata Kelola BBL

Implementasi dilapangan masih terdapat banyak permasalahan dalam pengelolaan dan pengeluaran Benih Bening Lobster diantaranya, realiasi penangkapan BBL secara legal masih rendah 2,42 % ( 215.183 ekor ) masih jauh dibawah hasil penyelundupan/illegal yang diamankan oleh APH sebanyak 1.724.587 ekor tahun 2024 sehingga Pemerintah Provinsi Lampung kehilangan potensi PAD sebesar Rp. 862.293.500. Belum tersedianya pembudidayaan dan pembudidayaan Lobster, kegiatan alih teknologi.

Dugaan penyelundupan BBL jalur kiri/illegal dengan modus memanfaatkan KUB dan koperasi sehingga dapat merugikan sumberdaya dan negara. Maraknya penyelundupan BBL oleh oknum anggota Aparat Penegak Hukum.

“Pada kesempatan FGD hari ini saya mengajak, kita bersama untuk melakukan tata Kelola dan pengawasan kegiatan penangkapan dan pengeluaran Benih Bening Lobster sehingga sumberdaya Benih Bening Lobster yang besar ini dapat memberikan dampak kesejahteraaan bagi nelayan, pelaku usaha dan tentu saja berimplikasi terhadap pendapatan daerah,” ujar Pj Gubernur.

“Saya menghimbau, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung terus meningkatkan kolaborasi bersama stakeholder terkait dalam menghadirkan tatakelola sumberdaya Benih Bening Lobster di Provinsi Lampung,” tandasnya.

Adapun nara sumber yang hadir sebagai pemateri diantaranaya, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP RI diwakilkan oleh Ketua Tim Kerja Log Book dan Alokasi Kuota, Aris Budiarto, S.Pi, M.Si, dengan penyampaian materi, “Aspek Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan Secara Berkelanjutan sebagai Bentuk Implementasi Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp). Dan Rajungan (Portunus Spp.).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP RI, diwakilkan oleh Katimja Pengawasan Distribusi dan Pemasaran hasil Perikanan, Direktorat Pengelolaan Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Donny Muhamad Faisal, S.St.Pi., S.Pi, M.Si. Dengan materi,”Aspek Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan Secara Berkelanjutan Sebagai Bentuk Implementasi Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp). Dan Rajungan (Portunus Spp.).”

Kepala Balai Besar Perikanan Budi Daya Laut Lampung Mulyanto, S.T., M.Si., dengan materi,”Aspek Pengelolaan Budidaya Perikanan Secara Berkelanjutan di Provinsi Lampung sebagai Bentuk Implementasi Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp) dan Rajungan (Portunus Spp.).”

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, diwakilkan oleh Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Zainal K, S.Pi., M.Ling. Dengan Materi,”Kebijakan Pengelolaan Benih Bening Lobster di Provinsi Lampung sebagai Bentuk Implementasi Peraturan Menteri  Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp) dan Rajungan (Portunus Spp.) serta Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah.”

Akademisi Universitas Lampung, Dr. Yudha Trinoegraha Adiputra, S.Pi., M.Si. dengan materi,”Prospek Pengelolaan Budi Daya Lobster di Provinsi Lampung sebagai Bentuk Implementasi Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (PanulirusSpp.), Kepiting (Scylla Spp) dan Rajungan(Portunus Spp.).”

Selain dari nara sumber, FGD juga dihadiri oleh 17 Kelompok Usaha Bersama (KUB) komunitas masayarakat nelayan yang tersebar di pesisir perairan Provinsi Lampung.

 

Dipenghujung, Pj Gubernur Samsudin menyampaikan sebuah pantun,
Memancing ikan di tepi dermaga
Ikan di Bakar sembari menikmati senja
Mari kita semua bekerjasama
Wujudkan Lampung SMART 2045

(red)

Pos terkait