Bongkar Post – Pj Bupati Mesuji Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades se – Mesuji

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Mesuji — Penjabat Bupati Mesuji Febrizal Levi Sukmana mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 103 Kepala Desa (Kades) se-kabupaten Mesuji, di aula GSG Taman Keanekaragaman Hayati, Tanjungraya, Kamis (18/07/2024).

Pj Bupati Mesuji Febrizal Levi Sukmana mengatakan, pengukuhan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun merupakan tindak lanjut dari Penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Selamat kepada para Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Mesuji yang baru saja dikukuhkan perpanjangan masa jabatanya, saya berharap perpanjangan masa jabatan ini akan meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat,” terang Febrizal Levi.

Sebagai Aparat Pemerintahan Desa, tambah Levi, Kepala Desa dan BPD harus mengerti, memahami, dan mempedomani peraturan. Berikan teladan kepada masyarakat untuk tahu, paham, dan taat pada hukum yang berlaku. Jika aparat desa saja tidak paham aturan, bagaimana dapat membawa masyarakatnya pada kemajuan.

“Seorang kepala desa harus lebih visioner,kreatif, dan inovatif, Selain itu, juga harus terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah,sehingga pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan masyarakat dan bisa berkerja secara profesionalisme dan mengabdi kepada masyarakat demi terciptanya pelayanan yang maksimal,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mesuji, Anwar Pamudji menyampaikan, usai penguukuhkan seluruh kades dapat bekerja secara maksimal dan memberikan pelayanan kepada masyarakatnya.

“Jangan sampai ada masalah lagi, dan tersandung masalah hukum. Perbaiki kinerja agar pelayanan ke masyarakat lebih optimal,” tutur Anwar Pamudji.

Anwar menambahkan, dari 105 Kepala Desa se-Kabupaten Mesuji yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan, yaitu 103 kepala desa dan 541 anggota BPD.

“Dua Kepala Desa diantaranya mengalami, kasus hukum di Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji dan Kades Wirajaya Kecamatan Tanjungraya meninggal dunia pada bulan juli ini. Untuk sementara waktu mengisi kekosongan akan dijabat PLT dari sekertaris desa, selanjutnya ditindaklanjuti oleh BPD mengusulkan ke kecamatan untuk PLT kades,” pungkasnya. (Lukman).

Pos terkait