Sekda menyatakan bahwa perlindungan konsumen bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, serta menumbuhkan kesadaran pelaku usaha, sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggungjawab dalam penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas.
Oleh karena itu, menurut Sekda, Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen dalam melaksanakan perlindungan konsumen. Hal tersebut ditunjukkan dengan meningkatnya indeks keberdayaan konsumen Provinsi Lampung dari sebelumnya di angka 51,58 menjadi 55,47 pada tahun 2023. (Sumber Data: Laporan IKK Kemendag tahun 2022 dan 2023).
“Selain itu, Pemprov Lampung juga telah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), yang merupakan lembaga dimana konsumen dapat melapor jika merasa dirugikan dalam kegiatan perdagangan atau jual-beli,” terang Sekda.
Kemudian, atas terselenggaranya peringatan Hari Konsumen Nasional Provinsi Lampung tahun 2024 ini, Sekda atas nama Gubernur Lampung, mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.
“Kepada seluruh masyarakat yang telah hadir dan berpartisipasi memeriahkan acara ini, saya ucapkan terimakasih, teruslah menjadi konsumen cerdas, hati-hati dalam membeli barang apapun,” tutupnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI yang diwakili oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI, Ivan Fithriyanto ST MSE mengatakan, bahwa dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen masih ditemui berbagai kendala, salah satunya adalah pemahaman masyarakat atau konsumen yang belum cukup mengerti terkait dengan hak-haknya sebagai konsumen.
“Nah, jadi Hari Konsumen Nasional itu kemudian ditetapkan sebagai langkah awal atau momentum untuk peningkatan kesadaran dan kemandirian bagi konsumen. Dengan adanya Hari Konsumen Nasional ini, kita selalu diingatkan tiap tahun bahwa ada hari perlindungan konsumen, tujuannya supaya masyarakat mengerti dan paham bahwa masyarakat atau konsumen itu dilindungi. Jadi saat konsumen melakukan transaksi, ada aturan hukum yang melindungi konsumen,” paparnya. (tk/adpim)