Bongkar Post
Bandar Lampung,
Peyakit Lumpy Skin Disease (LSD) Atau Kulit Berbenjol Pada Sapi adalah penyakit yang di sebabkan oleh Lumpy Skin Disease Virus dari genus Capripoxvirus yang menyerang sapi dan kerbau. Penyakit ini menular melalui kontak langsung dengan alat, hewan/vektor, bahkan manusia bila telah terjangkit atau tercemar virus LSD. Dominannya adalah melalui perantara vektor dari kelas Artropoda seperti lalat, caplak dan nyamuk.
Virus LSD juga dapat diturunkan melalui kandungan dan air susu. Sehingga indukan yang terinfeksi LSD dapat melahirkan anakan dengan gejala LSD, dan menularkan LSD melalui air susunya. Prevalensi atau tingkat kejadian penyakit LSD adalah 5-45% dengan tingkat kematian < 10%. Gejala penyakit LSD berupa nodule berisi cairan di kulit (leher, femur, dan perut), saluran pernafasan, saluran pencernaan, demam tinggi, pembengkakan kelenjar limfe, dan penurunan produksi susu.
Upaya pencegahan dan pengendalian antara lain dengan Komunikasi, Informasi, Edukasi (KIE) mengenai LSD pada masyarakat, Pembatasan lalu lintas ternak terutama dari wilayah tertular, Penghilangan sumber virus (stamping out/potong paksa), peningkatan imunitas ternak dengan suportif therapi dan pencegahan infeksi sekunder, peningkatan biosecurity ternak dan lingkungan peternakan serta pengebalan ternak dengan vaksinasi.
Saat ini Provinsi Lampung terdampak penyakit LSD bedasarkan hasil uji lab Balai Veteriner Lampung di 11 Kabupaten/Kota dari 15 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Lampung. Berdasarkan pelaporan petugas Kabupaten/Kota di iSIKHNAS per tanggal 11 Juli 2023 sudah terlapor di iSIKHNAS 1.303 kasus, dengan kesembuhan 972 kasus, masih sakit 319 kasus, dilakukan potong bersyarat 9 kasus dan mati 3 kasus.
Salah satu Kabupaten yang terdampak LSD adalah Kabupaten Lampung Selatan. Total populasi sapi yang ada di Kabu[aten Lampung selatan adalah 136.672 ekor tersebar di 17 Kecamatan. Berdasarkan data iSIKHNAS Kabupaten Lampung Selatan tercatat 131 kasus yang menyerang hampir 3.000 ekor dan setelah mendapatkan penanganan secara cepat, 2.400 sapi mengalami kesembuhan. Kasus suspect LSD ini tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Selatan. Dari total populasi yang ada di Lampung Selatan sekitar 2,1% ekor sapi suspect LSD. Dari bulan Maret sampai saat ini sekitar 160 ekor sapi yang mengalami kematian tersebar dibeberapa kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan.
Kematian tersebut diperkirakan oleh beberapa sebab dan tidak semua disebabkan oleh penyakit LSD.
Sejauh ini Pemerintah Provinsi Lampung dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakit LSD telah mengupayakan beberapa langkah di 15 Kabupaten/Kota, terutama di Kabupaten Lampung Selatan dengan diantaranya :
– Pengobatan dengan melakukan tindakan pemberian suportif therapy dan pencegahan infeksi sekunder pada ternak yang terjangkit LSD atau menunjukan gejala LSD,
– Melakukan isolasi ternak yang sakit atau menunjukan gejala LSD,
– Melaksanakan pemotongan bersyarat pada ternak terjangkit LSD guna mencegah penyebaran penyakit LSD,
– Pengetatan lalu lintas ternak, peningkatan biosecuriti kandang, dan kontrol vektor (serangga pembawa virus) penular penyakit LSD seperti caplak, lalat dan nyamuk,
– Vaksinasi LSD
Mendorong pelaksanaan vaksinasi LSD secara mandiri oleh peternak dan pelaku usaha peternakan.

Realisasi vaksin LSD per tanggal 11 Juli 2023 berdasarkan data yang masuk iSIKHNAS adalah 18.709 dosis atau 16,82 % dari total vaksin 111.200 dosis. Vaksin LSD tersebut tentu saja masih jauh dari kebutuhan Provinsi Lampung, dengan populasi ternak besar 925.579 ekor.
Berbagai upaya telah di lakukan Pemerintah Provinsi Lampung dan akan terus mengupayakan langkah-langkah yang mungkin dalam pengendalian LSD di Provinsi Lampung. Untuk itu diharapkan partisipasi dari semua pihak untuk berperan aktif dalam pengendalian sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Selain itu pengoptimalan fungsi satgas PMK dan Tim URC yang ada Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota untuk penanganan penyakit LSD seperti ketika penanganan PMK.
KEPALA DINAS
Ir. LILI MAWARTI, M.Si.
Pembina Utama Muda
NIP.19670426 199203 2 003
(Rilis)







