Bongkar Post – Pemprov Lampung Genjot Pajak Kendaraan Bermotor 

Pemprov Lampung Genjot Pajak Kendaraan Bermotor 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung,

Guna meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Provinsi Lampung berikan potongan 50 hingga 70 Persen melalui program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pelaksanaannya terhitung mulai dari 2 Sepetember 2024 sampai dengan 16 Desember 2024.

Pj Gubernur Lampung Samsudin, dalam video yang telah beredar luas di masyarakat baru-baru ini, mengajak kepada seluruh masyarakat Lampung agar memanfaatkan kesempatan yang luar biasa ini dengan sebaik-baiknya.

“Mari, kita manfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor, yang akan dilaksanakan mulai tanggal 2 September sampai 16 Desember 2024, catat dengan baik.”

Masih kata Samsudin,”Adapun program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diberikan ini meliputi, yang pertama bebas pajak progresif, yang kedua bebas balik nama kendaraan, yang ketiga bebas denda, yang keempat keringanan tunggakan pajak kendaran bermotor sebesar 50 sampai 70 persen, kesempatan ini sangat luar biasa buat warga Lampung.” ujar Pj Gubernur.

Bahkan lebih jauh Pj Gubernur mengatakan bahwa pajak yang dibayarkan oleh warga dapat meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung itu sendiri.

“Mari kita manfaatkan momen ini dengan sebaik-baiknya, karena pajak yang dibayarkan oleh bapak ibu semua masyarakat Lampung, ini dapat meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.” tegas Samsudin.

Disisi lain, dari ke empat item disebutkan diatas yang mendapat diskon besar-besaran dalam program keringanan pajak PKB, warga menyoal terkait ADM yang tercantum pada surat Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) yakni, Biaya ADM STNK, Biaya Pengesahan dan Biaya TNKB, tidak disinggung sama sekali dalam video Pj Guberur Samsudin yang beredar.

Sebagai warga negara bijak taat pajak, sudah barang tentu program keringanan pajak ini merupakan kabar gembira buat seluruh warga Lampung yang akan mengurus pajak kendaraan bermotornya.

Perihal ini menjadi tanya warga Lampung yang antusias terkait PKB, ”Benar gak mas ini, lalu biaya adminnya apa gratis pula, ribet gak kalo urus sendiri (tanpa calo, red)?” tanya warganet yang membagikan video tersebut pada bongkarpost.co.id, Senin (2/9/2024).

Diakhir video yang berdurasi lebih kurang 85 detik tersebut, Pj Gubernur Samsudin kembali menghimbau, mengajak warga Lampung secara bersama-sama bersatu padu untuk Lampung yang lebih baik.

 

Selengkapnya :

 I. PELAKSANAAN

1. Waktu Pelaksanaan

Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024 dilaksanakan sejak tanggal 2 September 2024 sampai dengan 16 Desember 2024.

2. Lokasi Pelaksanaan

a. Samsat Induk dan Samsat Pembantu di Provinsi Lampung

b. Samsat Unggulan (Gerai, Mall, Samling, Samdes, UPC-Drive Thru, Kontainer, BUMDES)

c. Samsat Elektronik (SIGNAL, e-Salam dan e-Samdes)

 

II. RUANG LINGKUP

1. Bebas Pajak Progresif

2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Ke 2 (Kendaraan Second)

3. Bebas Denda PKB dan SWDKLLJ

4. Pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan cc kendaraan, yaitu:

➢ Sepeda Motor (R2 dan R3):

– Kendaraan sampai dengan 150cc diberikan pengurangan sebesar 70%

– Kendaraan 151cc s.d. 200cc diberikan pengurangan sebesar 60%

– Kendaraan lebih dari 200cc diberikan pengurangan sebesar 50%

➢ Mobil (Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Pick Up Box dan mobil roda 3):

– Kendaraan sampai dengan 1.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%

– Kendaraan 1.501cc s.d. 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%

– Kendaraan lebih dari 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

➢ Mobil (Microbus, Light Truck):

– Kendaraan sampai dengan 3.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%

– Kendaraan 3.501 cc s.d. 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%

– Kendaraan lebih dari 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

➢ Mobil (Truck, Bus):

– Kendaraan sampai dengan 6.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%

– Kendaraan 6.501cc s.d. 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 60%

– Kendaraan lebih dari 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 50%

 

 III. PERSYARATAN

1. Proses Pengesahan Tahunan:

a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)

b. STNK asli

c. SKPD/TBPKP asli

2. Proses Perpanjangan STNK:

a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)

b. STNK asli

c. SKPD/TBPKP asli

d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)

e. BPKB asli

3. Proses Rubentina

a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)

b. STNK asli

c. SKPD/TBPKP asli

d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)

e. BPKB asli

f. Arsip kartu induk (arsip BPKB)

g. Arsip STNK

 

IV. PENDAFTARAN WAJIB PAJAK

1. Secara Manual:

WP mendaftar ke bagian crisis center sesuai dengan jenis pelayanan yang dipilih dan

akan mendapatkan nomor antrian

2. Pada saat pendaftaran petugas Bapenda wajib mencatat/mencantumkan nomor HP

WP.

 

V. PERHITUNGAN

Simulasi perhitungan keringanan PKB dan BBNKB tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran Petunjuk Teknis ini. Adapun tabulasi skema keringanan PKB dan BBNKB yang diberikan adalah sebagai berikut:

SEPEDA MOTOR (R2)

• Contoh 1 (Masa Berlaku Pajak Tahun 2017 )

Tanggal akhir Pajak 1 Juni 2017

Didaftar / Ditetapkan/ dibayar tanggal 2 September 2024

R2 sampai dengan 150cc

Masa Pajak Tahun Ke

PKB

POKOK DENDA

1/6/2017 – 1/6/2018 7 – –

1/6/2018 – 1/6/2019 6 – –

1/6/2019 – 1/6/2020 5 Pengurangan 70% –

1/6/2020 – 1/6/2021 4 Pengurangan 70% –

1/6/2021 – 1/6/2022 3 Pengurangan 70% –

1/6/2022 – 1/6/2023 2 V X

1/6/2023 – 1/6/2024 1 V X

1/6/2024 – 1/6/2025 Berjalan V X

Ket :

X = BEBAS

V = BAYAR

– = TIDAK DIPUNGUT

Penjelasan :

Untuk masa berlaku pajak 1/6/2017 dan didaftarkan/ditetapkan/dibayarkan tanggal 2/9/2024 yaitu :

– Masa Pajak 1/6/2017 sampai dengan Masa Pajak 1/6/2019 tidak dikenakan pokok dan denda.

– Masa Pajak 1/6/2019 sampai dengan Masa Pajak 1/6/2022 pokok di bayarkan

30% dan denda dibebaskan 100%.

– Masa Pajak 1/6/2022 sampai dengan Masa Pajak 1/6/2024 dan sampai dengan

Masa Pajak Tahun berjalan pokok di bayarkan 100% dan denda dibebaskan.

 

(Rls)

Pos terkait